Dalam perencanaannya, Pemko Bukittinggi akan menertibkan secepatnya pedagang kaki lima, yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Menurut Wako Ramlan, pedagang yang memiliki kartu kuning belum menempati tokonya di gedung Pasa Ateh. Untuk itu, Pemko Bukittinggi akan menarik kuncinya, dan diserahkan kepada pedagang yang membutuhkan, ujar Wako.
Menurut Wako Ramlan Nurmatias, setelah meninjau lokasi Pasa Ateh, banyak ditemukan toko yang ditutup dan sesuai informasi, sudah lama tidak dibuka oleh pedagang yang bersangkutan. Kondisi ini akan segera dibenahi dan ditertibkan.
Kondisibtoko toko di oada ateh yang masih kosong, telah jadi temuan BPK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, Pemko akan sosialisasikan ini, kepada pedagang, untuk segera menggunakan toko untuk berdagang.
Editor : Medio Agusta






