Meski hal ini bisa dimaknai sebagai capaian positif, ia juga menilai perlu diwaspadai potensi adanya keengganan ASN untuk melapor karena ketidaktahuan terhadap mekanisme pelaporan.
“Kondisi tanpa laporan bisa berarti tidak ada gratifikasi, tetapi juga bisa menunjukkan masih adanya ketidaktahuan atau rasa enggan untuk melapor,” jelasnya.
Sebagai contoh positif, Arifianto menyinggung peristiwa pada tahun 2020 ketika seorang Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melaporkan dugaan gratifikasi kepada Inspektorat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Setelah diverifikasi, laporan tersebut tidak dikategorikan sebagai gratifikasi, dan pelapor justru mendapat penghargaan atas kejujurannya.“Teladan seperti inilah yang perlu diperbanyak agar budaya antikorupsi bisa tumbuh kuat di lingkungan ASN,” tambahnya.
Editor : Medio Agusta






