PADANG PARIAMAN - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Padang Pariaman menetapkan Satria Juhanda alias Wanda (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (21/6/2025) menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kita tahan," katanya sebagaimana dilansir kompascom.
Dalam pengakuannya kepada penyidik Polres Padang Pariaman, tersangka mengaku telah membunuh tiga perempuan. Korban mutilasi terbaru adalah Septia Adinda (23). Selain itu, Satria juga mengaku membunuh kekasihnya, Siska Oktavia Rusdi (23), serta teman mereka, Adek Gustiana (24). Kedua korban terakhir dibunuh pada Januari 2024 dan jasadnya dibuang ke sumur tua di belakang rumah pelaku.
Kapolres Faisol juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan terhadap Septia diduga karena masalah utang.
Menurutnya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petugas satpam itu merasa kesal karena korban terus menghindar saat ditagih utang, sehingga merencanakan pembunuhan. "Ini baru pengakuan pelaku saja ya soal utang piutang itu. Kita akan terus menyelidikinya," ujar Faisol.
Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada Minggu (15/6/2025), dan jasad korban kemudian dibuang di aliran Sungai Batang Anai.
Lantas kenapa korban dimutulasi? Faisol menyebut pelaku nekat memutilasi korban karena sangat sakit hati. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Orang Tua Korban Meninggal
Editor : Marjeni Rokcalva






