Lebih lanjut menyampaikan, para Wali Nagari adalah agen perubahan yang akan membawa nagari-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di Nagari menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan Nagari.
Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar," tutup Bupati Safaruddin.
Baca juga: Wujud Kepedulian Sosial, Rutan Padang Panjang Salurkan Bantuan Gizi untuk Balita Stunting
Disampaikan oleh Endra Amzar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari usai kegiatan Bimtek kepada awak media, bahwa dengan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, kedepan seluruh Wali Nagari di Lima Puluh Kota dapat terus mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini juga agar dijadikan semangat untuk mendorong Pemerintahan Nagari dalam mewujudkan Nagari yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045," pungkasnya. (Do)
Editor :







