LIMA PULUH KOTA - Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Enam Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa/Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan SK kepada Wali Nagari Situjuah Batua Don Vesky, Tungkar Yusrizal, VII Koto Talago Yon Hendri, Pangkalan Rifdal Laksamono, Galugua Wandriardi dan Muaro Paiti Marsis dilakukan saat kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak, Senin (03/06/2024).
Bupati Safaruddin berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di Nagari.
"Tambahan masa jabatan sesuai dengan aturan terbaru terkait masa jabatan Wali Nagari, kebijakan harus memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Wali Nagari untuk melaksanakan pembangunan Nagari, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi," sambung Bupati Safaruddin.
"Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," tegas Bupati Safaruddin.
"Hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sejumlah Wali Nagari yang akan purna tugas di tahun ini. Kami berharap para Wali Nagari bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya yang akan membantu mewujudkan Nagari sebagai poros pembangunan," tutur Bupati Safaruddin.
Bupati Safaruddin juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa.
Editor :






