BUKITTINGGI - Strategi percepatan pengentasan kemiskinan di Bukittinggi, Pemerintah setempat melalui Dinas Sosial bersama Stakeholder dan Keluarga Pioner, salurkan bantuan "Baling Bambu" untuk masyarakat yang membutuhkan.
Program "Baling Bambu" ini, salah satu inovasi dari Dinsos Bukittinggi untuk menjangkau masyarakat kurang mampu, jelas Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Kepala Dinas Sosial, Syanji Faredi.
Menurut Syanji, kemiskinan merupakan isu strategis yang menjadi tujuan dan fokus utama dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan kemiskinan (Bidang Sosial) merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah, jelasnya, Jumat (07/07).
Selain itu, Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk Kota Bukittinggi makin memperburuk kondisi perekonomian daerah dan masyarakat, sehingga angka kemiskinan di daerah semakin meningkat selama dan pasca pandemi tersebut.
Namun, karena keterbatasan anggaran baik APBN maupun APBD, dalam menyentuh dan mengintervensi seluruh data masyarakat miskin di daerah yang ada dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Dinas Sosial menginisiasi lahirnya program "Baling Bambu".
"Inovasi Baling Bambu (Bantu Sekeliling Bantu Semampumu), merupakan strategi percepatan pengentasan kemiskinan di Kota Bukittinggi. Strategi ini memberdayakan seluruh elemen yang ada, termasuk keluarga pioneer yang mau dan peduli membantu masyarakat miskin yang ada di lingkungan masing-masing sesuai dengan kemampuan masing-masing," ujar Syanji.
Melalui Baling Bambu, pemerintah mensinergikan program pengentasan kemiskinan dengan melibatkan dan memberdayakan BUMD, BAZNAS, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan lain, untuk menyentuh masyarakat miskin yang belum di sentuh bantuan.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45-210-2023 Tentang Baling Bambu Sebagai Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Daerah.
Editor :






