PARIAMAN - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, yang diketuai oleh mantan Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah dan Penguatan Status Kepemilikan Tanah Ulayat di Kota Pariaman, dengan Pengurus LKAAM dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Pariaman, di Aula Kantor LKAAM Kota Pariaman Rabu (4/12).
Mukhlis Rahman mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah selain untuk menyosialisasikan peraturan tentang tanah ulayat, juga untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan diantaranya akademisi, tokoh adat di daerah, termasuk aparatur pemerintah daerah yang membidangi pengelolaan tanah adat, dalam rangka melakukan revisi terhadap peraturan yang ada.
"Untuk itulah kami menghadirkan Narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman Ibu Rita Sastra, supaya bisa memberikan pencerahan kepada kita yang hadir pada saat ini, karena salah satu persoalan mendasar mengenai pertanahan yang ada di Indonesia selama ini adalah lemahnya pengakuan, dan perlindungan hukum masyarakat adat atas tanah ulayat tersebut", ujar Ketua LKAAM Kota Pariaman ini.
Rita Sastra menyampaikan bahwa masalah yang kerap terjadi salah satunya adalah tentang pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Dan lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama inilah yang menjadi pokok permasalahan untuk masyarakat malas mengurus surat-surat tanah tersebut.
"Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)", ujarnya.
"PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya", jelas Rita Asra.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, dan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, Pemerintah mengupayakan pada tahun 2025 semua tanah di Indonesia ini bersertifikat semuanya, sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi bahwa pembangunan itu dimulai dari desa atau pinggiran. (Desi/Hms/Je)
Editor :






