SIJUNJUNG - Polres Sijunjung melakukan press reslis tentang tidak kriminial diantara pelaku pencurian dan pemberatan kemudian pelaku penipuan atau penggelapan di halaman Mako Polres Sijunjung pada hari Rabu (29/09/2021). Kegiatan ini dipimpim langsung Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailni, dan sejumlah para petinggi Polres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan, untuk kasus yang pertama Penipuan atau penggelapan, ini berdasarkan laporan masyarakat yang di terima oleh Anggota piket dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2021/SPKT Tanggal 25 September 2021 tentang dugaan tindak pidana penggelpan dan atau penipuan 1 ( satu) Unit Mobil Toyota Calya Warnah Merah No Pol BA 1197 KH.
Lokasi kasus ini di Jorong Muaro Gambok Kenagarian Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Dari hasil penyilidikan dan pemeriksaan anggota Satreskim Polres Sijunjung, diamankan seorang laki laki yang bernama Roni Saputra umur 37 tahun dengan barang bukti satu Unit Mobil Toyota Calya Warnah Merah No Pol BA 1197 KH yang telah kita amankan.
Atas perbuatannaya, sambung Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan Atau 378 KUHP dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun.
Kemudian dalam kasus kedua tentang telaku pencurian dan pemberatan yang mana ini dengan adanya berdasarkan laporan masyarakat yang di terima oleh Anggota piket polres sijunjung berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 103 / XI /2021/SPKT- Res Sijunjung, tanggal 08 September 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jorong Ilie Pasar Jumak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
Kemudian anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti diantaranya satu laptop dan satu buah handsfree warna hitam kemudian satu unit Sepeda Motor merk SUZUKI NEXT warna Putih dengan No.Pol BA 3487 K yang di gunakan oleh pelaku dalam aksinya.
"Atas perbuatan pelaku tersebut di jerat, Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun," tegas AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi. (Eko)
Editor : Berita Minang






