PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (26/11/219) menetapkan dua Peraturan Daerah yang dibahas anggota dewan periode 2014-2019 pada Rapat Paripurna.
Dua Perda yang ditetapkan yaitu, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.
Walik Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan baru ditetapkan pada periode 2019-2024, karena hingga akhir masa jabatan anggota DPRD Sumbar petide 2014-2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum mengeluarkan hasil fasilitasinya. Padahal hasil pembahasan kedua Ranperda tersebut telah disampaikan DPRD Sumbar kepada Mendagri.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar demahn didampingi Wakil Ketua masing-masing Suwirpen Suib dan Indra Dt. Rajo Lelo.
Sekretaris Daerah Provinsi ( Sekdaprov) Sumbar, Alwis, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
MST Editor :






