NINIAK MAMAK mempunyai kedudukan adat yang lebih tinggi dibanding jabatan lainnya yang ada dalam masyarakat, karena niniak mamak merupakan tempat sandaran dan tempat bertannya tentang sebagai permasalahan yang dihadapi warga dalam suatu nagari. Niniak mamak sebagai orang yang di tua kan dalam kaum yang mana orang yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting bagi masyarakatnya.
Niniak mamak adalah seorang yang diangkat sebagai pemimpin adat oleh kaum atau suku dalam suatu nagari,yang mana peran niniak mamak ini membimbing anak kamanakannya. Memelihara dan mengembangkan harta pusaka serta mewakili keluarga urusan keluar. Yang mana bisa kita lihat dari ungkapan "Kaluak paku kacang balimbiang, daun bangkuang lenggang lenggangkan, anak di pangku kamanakan di bimbiang, urang kampuang di patenggangkan".
Mamak berkewajiban dalam membimbing kamanakannya dalam bidang adat, bidang agama dan perilaku sehari hari, kalau kamanakan melakukan kesalahan disisi lain yang akan malu mamak sebagai saurang pamipin, mamak nan dikabuang, tibo dimato indak bamiciangan, tibo di paruik indak dikampihkan tibo didado indak di busungkan. di ibaratkan sebagai kayu gadang dari pemanakannya di tangah koto,ia menjadi pelindung kamanakannya, seorang mamak adalah penegak hukum yang adil.
Niniak mamak ini sebagai pemegang sako datuak secara turun temurun menurut garis keturunan ibu dalam sistem matrilineal.
Seiring perubahan zaman dan perubahan gaya hidup yang semakin individualis yang mana dulu berdasarkan kebersamaan dan musyawarah dan berdampak kepada pola pikir masyarakat. Sekarang kurangnya komunikasi antara niniak mamak dan masyarakat kaum yang mana dahulunya sangat kental perlahan mulai berangsur hilang.
Kamanakan harus terlebih dahulu minta pendapat kepada mamak dan jika mamak juga sudah tidak sanggup memberikan solusi baru lah mamak memintakan solusi kepada niniak mamak desuai degan falsafah minangkabau yang berbunyi "anak barajo ka mamak mamak barajo kapanghulu.
Niniak mamak sebagai urang nan gadang basa nan batuah ditengah masyarakat sewajarnya memiliki pengetahuan yang luas khususnya dibidang adat sehingga apa pun permasalahannya yang terjadi dalam negri bisa diselesaikan di lembaga adat tanpa harus membawa ke pengadilan negri yang merupakan istansi pemerintah yang mestinya tidak berwenang dalam menyelesaikan permasalahan adat. Sulitnya mencari atau memilih niniak mamak yang berpotensi juga menjadi salah satu faktor penyebab pudarnya wibawa niniak mamak di tengah masyarakat baik dampak positif maupun negatif yang telah merubah hidup masyarakat.
Batas batas pergaulan dan pandangan hidup dan norma norma yang membentuk kaidah sosial di masyarakat dan itu juga menimbulkan bentur benturan nilai yang menggoyahkan landasan adat yang kemudian yang berimbas di berbagai sektor kehidupan baik. Dan dapat juga kita lihat di kehidupan merantau yang tidak terjangkau hukum adat juga mempengaruihi penghargaan terhadap niniak mamak karena perantau minang tidaklah sama dengan hakekat perantau pada tempo dulu.
Banyak ditemui perantau Minang yang telah berkeluarga yang menetap di luar Minangkabau sehingga pulang ke ranah minang hanya pengisi waktu libur dan rekreasi sehingga wajar saja kalau gaya hidupnya maupun karakter dan gaya sikap mentalnya sudah dibentuk oleh budaya dimana ia tempat menetap.







