PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Kesehatan Kota dan Bagian Kesra Setdako Padang Panjang merilis daftar mesjid yang belum bisa dioperasikan sebagai tempat Sholat Jumat.
Masjid yang belum bisa dipergunakan sebagai tempat Sholat Jumat itu, terdiri dari 16 Mesjid. 8 diantaranya berada di daerah perlintasan dan jalan protokol. Kemudian, 8 lainnya termasuk Zona Merah (ada warga yang terjangkit Covid di sekitar Mesjid itu).
"Masjid diluar daftar yang disebutkan diatas boleh menggelar Sholat Jumat," tegas Kadiskominfo sekaligus Jubir Penanganan Covid-19 Padang Panjang, Ampera Salim, Jumat (22/5/2020).
Adapun masjid yang diperbolehkan mengadakan Sholat Jum'at, dapat dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Jamaah berwudhu terlebih dahulu di rumah masing masing
3. Jamaah diberikan tanda pengenal berupa kartu khusus sebagai warga sekitar, dan dalam kondisi sehat ( tidak batuk/pilek/demam/sesak nafas)
4. Jamaah tidak memiliki riwayat penyakit kronis (gula, tekanan darah tinggi, jantung dan stroke).
5. Pengurus dan jemaah mesjid wajib mematuhi protokol kesehatan yakni:
a. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sebelum masuk masjid
Editor : Berita Minang






