BATUSANGKAR - Mempedomani maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar nomor: 05/Maklumat-MUITD/V/2020 tentang pelaksanaan ibadah dimasa pandemi, Pemerintah Daerah dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, MUI, Kamenag, Dewan Mesjid, PHBI, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP dan Damkar sepakat memperbolehkan masyarakat mengadakan Shalat Idul (Ied) Fitri 1441 Hijiriah dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan itu yakni, shalat Idul Fitri 1441 H tidak diijinkan dilapangan dan hanya dilaksanakan di Mesjid setempat, Mesjid yang berdekatan dengan akses jalan Provinsi dan Nasional serta Nagari pada kasus covid-19 dan Nagari bertetangga dengan daerah terjangkit covid-19 juga tidak diijinkan melaksanakan shalat tersebut.
"Mesjid atau Mushalla yang hendak mengadakan Shalat Idul Fitri 1441 H wajib mengantongi surat pernyataan komitmen kesediaan menjalankan protab kesehatan pencegahan covid-19 diketahui Kepala Jorong diserahkan ke Wali Nagari, " ujar Kabag Kesra Afrizon, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gedung Maha Rajo Dirajo, Batusangkar, Rabu (20/52020).
"Imam dan Khatib shalat Idul Fitri tidak disarankan berasal dari luar daerah atau luar Kecamatan, untuk mengindari lamanya masyarakat berkumpul khotbah diminta tidak berpanjang-panjang," ujar Afrizon.
Afrizon juga menambahkan pemerintah Tanah Datar, Sumbar ditahun ini meniadakan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) yang biasanya di pusatkan di lapangan Cindua Mato dan tidak memperbolehkan takbir keliling. "Takbiran keliling tidak diperkenankan tetapi lakukanlah di Mesjid, Surau dan Mushalla" ujar Afrizon. (Humas/AP)
Editor : Berita Minang






