BUKITTINGGI - Untuk menjaga ketertiban di kawasan pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning Bukittinggi, Satpol PP melakukan penataan dan penertiban terhadap pedagang.Selasa,(10/01)
Kegiatan itu dilakukan oleh satuan polisi pamong praja kota Bukittinggi secara humanis dan Persuasif. Penertiban dan penataan dilakukan sesuai dengan perda No. 3 tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan ketertiban Umum.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu, petugas Satpol PP juga melaksanakan pengawasan dan pengamanan di area tersebut untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan peraturan perundang undangan lainya.( Yus).
Editor :






