PADANG - Untuk mengantisipasi kekeliruan atau kesalahan pembayaran pajak oleh sivitas akademika dan lembaga di Universitas Negeri Padang dengan status PTNBH perlu sosialisasi dan pemahaman bagi pimpinan dan pengelola keuangan.
Hal itu disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Padang yang diwakili oleh Wakil Rektor II Prof. Ir. Syahril, M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya ketika membuka kegiatan sosialisasi pajak dan pajak progresif pada Kamis (2/6) bertempat di ruang sidang Senat Kampus UNP Air Tawar Padang.
Rektor Universitas Negeri Padang yang diwakili oleh Wakil Rektor II Prof. Ir. Syahril, M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan sejak Universitas Negeri Padang berstatus PTNBH akan berlaku pajak progresif seperti pada universitas lainnya yang berstatus PTNBH.
Lebih lanjut kata Wakil Rektor II Prof. Ir. Syahril, M.Sc., Ph.D., dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan semua pimpinan dan pengelola keuangan dapat memahami pajak progresif yang berlaku dan tidak terjadi kesalahan pembayaran pajak pada suatu saat nanti.
Dalam kegiatan sosialisasi perpajakan yang berlaku untuk universitas dengan status PTNBH hadir Rektor, Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris MWA, Ketua dan Sekretaris SAU, Sekretaris Universitas, Ketua Lembaga, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur Kepala Biro, Kepala Departemen, Koordinator Program Studi, pengelola keuangan di Universitas Negeri Padang. (ET)
Editor : Marjeni Rokcalva