IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mulai 2023, Tenaga Honorer PNS Mau Diganti Outsourcing, Ini Besaran Gajinya

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo mengungkapkan, mulai tahun 2023 (tahun depan) hanya akan ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu artinya, Pemerintah memastikan tahun depan tak ada lagi tenaga honorer di setiap instansi pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebut pegawai Non PNS di instansi pemerintah bisa bertugas hingga 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo sebagaimana dilansir detikcom, Senin (7/2/2022).

Tjahjo menambahkan, untuk petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan bisa dipenuhi dengan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lalu berapa besaran gaji yang dapat diterima oleh outsourcing ini nantinya?

Untuk pegawai pemerintahan non-PNS maupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Besaran gaji pokok yang dapat mereka terima ini disebut sebagai honorarium.

Baik itu pegawai honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji berdasarkan aturan tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, untuk besaran gaji honorarium satpam dan pengemudi ditentukan berdasarkan provinsi, sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

Adapun penghasilan satpam dan pengemudi tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan gaji sebesar Rp 4.256.000 per bulan.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH