PADANG - Mulai pukul 00.00 Kamis, 6 Mei 2025 pos penyekatan di batas Provinsi Sumbar dengan provinsi tetangga (Riau, Sumut, Jambi dan Bengkulu) ini mulai beroperasi. Pos ini untuk mengantisipasi para pemudik dan mendukung larangan mudik lebaran tahun ini. Inilah 8 lokasi pos itu. (Ist)
Komentar