Tembak Bangau di Danau Maninjau dan Posting di Medsos, 2 Pemuda Diperiksa Aparat

PERISTIWA-3220 hit

Penulis: IG @bksda.resor.agam | Editor: Medio Agusta

AGAM -Tindaklanjut laporan warga pada hari Kamis (15/04/2021) tentang adanya postingan di media sosial terkait aktivitas menembak burung bangau di kawasan danau Maninjau, petugas Resor KSDA Agam panggil pelaku ke kantor di Lubuk Basung untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, Jumat (16/04/2021).

Pelaku berjumlah 2 (dua) terdiri dari Z (36 tahun) dan MR (20 tahun), merupakan warga kecamatan Tanjung Raya kabupaten Agam.

Dari hasil klarifikasi diketahui pelaku menembak burung bangau disebabkan bangau memakan ternak ikan di Keramba Jala Apung (KJA) milik pelaku pada hari kamis (15/04/2021) dan memposting di akun facebook milik para pelaku.

Terhadap pelaku diberikan pembinaan terkait peraturan perundangan di bidang KSDA dan aturan penggunaan senapan angin.

Sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api non organik tni/polri, bahwa bahwa pistol angin dan senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran dan target.

Selanjutnya pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

(Rel/Je)

Sumber: Resor KSDA Agam (IG @bksda.resor.agam)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru