Sengketa Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Dharmasraya Kini Berbuntut ke Kantor Polisi

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA -Kepengurusan Pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan,Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya masa periode 2019 s/d 2022, melapor ke Polres Dharmasraya pada hari Rabu siang (14/04) dengan dugaan pengurus sudah ingkar dari hasil keputusan RAT tahun buku 2019 dan 2020 pada tanggal 26 Maret 2021 kemarin.

Hal tersebut di sampaikan Khairul Rasyid, Pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan,Gunung Medan setalah melapor ke Polres Dharmasraya pada pada hari Rabu siang (14/04) kepada awak media. Ia mengatakan kami sebagai Pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan sekaligus mewakili suara-suara anggota serta masyarakat Gunung Medan pada umumnya.pada hari ini rabu (14/04) telah melapor ke Polres Dharmasraya untuk melakukan jalur hukum,dengan diduga, pengurus sudah ingkar dari hasil keputusan RAT tahun buku 2019 dan 2020 pada tanggal 26 Maret 2021 kemarin.

"Mereka telah membagikan sebagian uang kepada masyarakat ini informasi langsung yang saya terima.Dikatakannya, tentu hal tersebut sudah melanggar dari keputusan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2019 dan 2020 sedangkan keputusan tertinggi di perkoperasian adalah Rapat Anggota. Keputusan ini lah yang dilanggar oleh pengurus periode 2019 s/d 2022. Dan selanjutnya, pengurus juga tidak kooperatif ketika di undang oleh Tim Khusus yang dibentuk di RAT pada tanggal 26 Maret 2021," katanya.

Baca Juga


Tak hanya itu, mereka tidak datang pada rapat tersebut dalam penyampaian perjalanan Tim Khusus"Lalu pengurus juga membuat Rapat di setelah hasil keputusan RAT diterbitkan dengan mengundang pembina dan Badan Pengawas dan Monti pada tanggal 11 April 2021 bertempat di ruangan pertemuan Hotel Umega.

"Pengurus mengeluarkan di berita acaranya membatalkan Audit Independen dan membagikan hasil sisa usaha pada tanggal 12 April 2021, dan SHU dibagikan kepada Datuak suku masing-masing dan untuk diberikan kepada masyarakat suku masing-masing, tentu ini menjadi tanda tanya bagi kita sebagai anggota," tambahnya.

Dengan telah dilanggarnya Hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan kami juga telah melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa dan telah memberhentikan pengurus 2019 s/d 2022 ini.

"Tetapi mereka masih berbuat tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Seharusnya pengurus mengakomodir kepentingan anggota bukan semena-mena saja,: ucap Khairul Rasyid. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru