Siap-siap! Besok, BST Kemensos Kembali Disalurkan di Padang Panjang

EKONOMI-2464 hit

Penulis: dega/lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahap III dan IV Tahun Anggaran 2021, akan mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Padang Panjang.

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA), Drs. Osman Bin Nur, M.Si mengatakan, mulai Senin (12/4) dengan nilai BST sebesar Rp. 300.000 per PKM/bulan, disalurkan secara bertahap ke 16 kelurahan di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dan Padang Panjang Barat (PPB).

"Untuk penyaluran tersebut, Kelurahan Pasar Baru (PPB), Silaing Atas (PPB), Tanah Pak Lambik (PPT) mendapat jadwal pertama," sebutnya.

Lebih lanjut Osman mengatakan, penyaluran BST dilakukan melalui Kantor Pos Padang Panjang kepada 3.674 KPM dari 16 kelurahan di Kota Padang Panjang yang telah terdaftar sesuai dengan data validasi ulang DSPPKBPPPA dan pencocokan data Disdukcapil.

"Saat menerima BST, KPM diwajibkan membawa KTP dan KK asli, serta fotocopy sebanyak 3 lembar. KPM datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan harus tepat waktu. Peserta yang tertulis dalam daftar harus datang langsung ke tempat yang telah ditetapkan dan diusahakan untuk tidak diwakilkan," jelasnya.

Sementara itu, Manejer Pelayanan dan Penjualan Kantor Pos Padang Panjang, Ammar Ihsan, sekaligus sebagai Tim Satgas BST Kemensos mengatakan, teknis penyaluran BST tahap III dan IV tetap sama dengan penyaluran BST sebelumnya.

"Pada penyaluran BST, KPM diminta untuk menunggu di kantor lurah masing-masing sesuai jadwal. Nanti petugas Pos yang akan mendatangi KPM di lokasi untuk melakukan verifikasi data dan penyerahan dana BST," tambahnya.

Ammar juga menyampaikan, bagi KPM yang tidak dapat hadir sesuai jadwal penerimaan BST, bisa langsung mendatangi Kantor Pos Padang Panjang dengan membawa persyaratan yang sama. Dan bagi KPM yang berhalangan datang dan diwakilkan oleh pihak lain, harus dilengkapi dengan KTP yang mewakilkan. (dega/lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru