BREAKING NEWS: Kabupaten 50 Kota Zona Merah Covid-19, Ini Rincian Zonasi Kabupaten Kota di Sumbar

KESEHATAN-1537 hit

Penulis: Rel/MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Jasman Rizal, Dt. Bandaro Bendang, Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, memperbarui, zonasi Kabupaten Kota di Sumatera Barat Minggu ke 57 Pandemi Covid-19 (Periode 11 April 2021 - 17 April 2021), Minggu (11/4/2021).

Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-56 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 11 April 2021 sampai tanggal 17 April 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut

ZONA MERAH - RESIKO TINGGI (Skor 0 - 1,8): Kabupaten 50 Kota (skor 1,80)

Baca Juga


Pertama kali sejak April 2020, ada daerah di Sumbar berada pada zonasi Merah. Sesuai Perda Sumbar No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, bahwa daerah yang berada di zona merah, agar secara ketat menerapkan protokol kesehatan, termasuk melarang sekolah tatap muka dan semua aktivitas yang melibatkan orang banyak (antisipasi kerumunan).

ZONA ORANYE - RESIKO SEDANG (Skor 1,81 - 2,40)

Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,39)

Kabupaten Solok Selatan (skor 2,24)

Kabupaten Dharmasraya (skor 2,21)

Kabupaten Pasaman (skor 2,18)

Kabupaten Solok (skor 2,15)

Kabupaten Tanah Data (skor 2,14)

Kabupaten Sijunjuang (skor 2,13)

Kabupaten Agam (skor 2,10)

Kota Sawahlunto (skor 2,01)

ZONA KUNING - RESIKO RENDAH (Skor 2,41 - 3,0)

Kota Pariaman (skor 2,60)

Kota Payokumbuah (skor 2,54)

Kota Bukittinggi (skor 2,54)

Kota Padang Panjang (skor 2,49)

Kota Solok (skor 2,46)

Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,43)

Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,43)

Kota Padang (skor 2,42)

Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,41)

ZONASI HIJAU - TIDAK ADA KASUS

Pada Minggu ke-57 ini, kondisi pandemi covid-19 di Sumbar masih berada pada zonasi ORANYE (Resiko Sedang) dengan skor IKM 2,24. /KASUS MENINGKAT

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-57 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan. (Rel/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru