Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Menyambut bulan Suci Ramadhan setiap tahunannya, ada adat istiadat dan budaya yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, namanya "Potang Balimau" yang dilaksanakan di lokasi-lokasi objek wisata sebagai bentuk mensucikan diri sebelum menjalankan ibadah puasa. Ada juga tradisi pulang basamo untuk merayakan hari lebaran bersama saudara dan kerabat.
Mengingat Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, budaya atau tradisi balimau menjelang Ramadhan dan perayaan libur lebaran dikhawatirkan bisa menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19.
Wali Kota Riza Falepi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 556/120/WK-PYK/IV-2021 Tentang Penutupan Objek Wisata Pada Saat Menyambut Ramadhan Dan Libur Lebaran 1422H.
Baca Juga
- Pastikan Pegawai Disiplin Setelah Lebaran, Pj Wako Payakumbuh Sidak Ke Sejumlah OPD Dan BUMD
- Dibuka Gubernur Sumatera Barat,Ribuan Masyarakat Saksikan Pacuan Kuda Payakumbuh Lebaran CUP
- Saksikan Pacu Kuda Payakumbuh, Rektor UNP Prof. Ganefri Didaulat Serahkan Hadiah ke Pemenang Lomba
- Pj Walikota Payakumbuh Bersama Forkompimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran
- Pemko Payakumbuh Gelar Sholat Idul Fitri 1445 Di Halaman Balaikota
Dalam Surat Edaran itu dijelaskan bagi pengelola objek wisata untuk tidak melaksanakan atau menfasilitasi kegiatan apapun dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan perayaan lebaran atau kegiatan yang mengundang keramaian.
Objek Wisata yang ada dalam wilayah Kota Payakumbuh seperti Ngalau Indah, Kolam Renang, Panorama Ampangan, dan Batang Agam ditutup pada hari Minggu-Senin, 11-12 April 2021 dan pada libur lebaran tanggal 13-15 Mei 2021.
"Penutupan lokasi objek wisata tersebut akan dikawal dan dijaga oleh Satgas Covid-19," kata Riza Falepi, Sabtu (10/4).
Usaha Kepariwisataan seperti rumah makan/restoran/cafe, dan lain-lain harus melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan melakukan pembersihan serta disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan/usaha, serta menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, dan mewajibkan setiap orang/pengunjung/peserta kegiatan menggunakan masker.
Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas tempat yang tersedia.
"Jangan sampai kita berlebaran dengan Covid-19. Maka dari itu kami minta kepada masyarakat untuk kooperatif," ujar Riza. (Do)
Komentar