Mudahkan Para Dermawan, Bupati Pessel Resmikan Penggunaan QRIS Aplikasi Online Infak dan Sedekah

EKONOMI-1324 hit

Penulis: Rnd/Je | Editor: Marjeni Rokcalva

PAINAN - Guna memudahkan kaum dermawan menyisahkan sebagian hartanya, Bank Nagari Cabang Painan melakukan inovasi penggunaan QRIS sebagai media infak dan sedekah pada masjid dan mushalla se Kabupaten Pesisir Selatan.

Secara resmi, Selasa (6/4), Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar melakukan peresmian penggunaan QRIS tersebut di gedung PCC Painan. Rusma Yul Anwar dalam kesempatan itu mengapresiasi inovasi yang dilakukan Bank Nagari dalam penggunaan QRIS sebagai media infak dan sedekah pada masjid dan mushalla se Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain itu, katanyaa, penerapan program digitalisasi transaksi daerah Kabupaten Pesisir Selatan juga dapat memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Terlebih lagi dalam situasi pandemi yang sekarang sedang terjadi. Ketika banyak kebijakan yang sifatnya membatasi pertemuan fisik, pembayaran retribusi dan pembayaran pajak dengan teknologi digital dapat menunjang perolehan PAD, karena lebih cepat dan mudah serta transparansi.

Baca Juga


"Dengan demikian PAD dapat terus membantu pemkab dalam mewujudkan pembangunan fasilitas-fasilitas umum serta aspirasi-aspirasi dari masyarakat," ucapnya.

Program ini, katanyaaa, bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di Pesisir Selatan serta pemerataan kesejahteraan, dimana kemudahan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan yang mencapai 6.800 unit.

Dikatakan, percepatan dan perluasan digitalisasi berupa peningkatan pengetahuan digitalisasi, akses internet serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi bagi industri, khususnya bagi pelaku UMKM, akan mendorong UMKM untuk menjadi bisnis digital.

Pemimpin Cabang Bank Nagari Painan, Heri Fitrianto menjelaskan, launching penggunaan QRIS sebagai media infak dan sedekah pada masjid dan mushalla se Kabupaten Pesisir Selatan, dilakukan melalui kerjasama Bank Nagari dengan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan. Juga, dalam rangka Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Heri menjelaskan, QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet digital, atau mobile banking. Setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan sistem QR wajib mengadopsi QRIS. QRIS disusun oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Selanjutnya, QRIS dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat serta mendukung transaksi dalam dan luar negeri. (Rnd/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru