Penulis: Eko/MR/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
SIJUNJUNG - Tiga dari enam kawanan penjahat spesialis pencurian dan pemberatan dengan modus gembos ban mobil dan pecah kaca kendaraan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu (02/04). Itu terpaksa dilakukan karena diduga akan melarikan diri saat diamankan petugas. Kegiatan penangkapan enam orang pelaku pencurian dan pemberatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K.
Senin (05/04/2021), Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., didampingi Wakapolres Sijunjung, Andi Sentosa, S.H., Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., dan Paur Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul, mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K.,telah mengamankan enam orang pelaku pencurian dan pemberatan dengan modus gembos ban mobil dan pecah kaca kendaraan.
"Dan 3 orang pelaku tersebut dihadiahi timah panas (tindakan tegas terukur) pada bagian kaki, melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas kami," tegas Kapolres.
Baca Juga
Enam orang pelaku tersebut berinisial ER, 55 tahun warga Koto Baru, Dharmasraya dan SB, 52 tahun warga Kota Jambi yang merupakan resedivis kambuhan terpaksa ditembak polisi karena lari dari kejaran polisi. Selain itu, RA, 42 tahun warga Pancur Batu, Deli Serdang Sumut yang berdomisili di Kota Jambi juga di door polisi lantaran kabur dari kejaran Opsnal Polres Sijunjung yang juga resedivis. Sedangkan tiga lainnya, atas nama RI, 41 tahun (resedivis 3 kali) warga Telanai Pura Jambi, MS, 49 tahun warga Danau Teluk Jambi, resedivis perkara narkoba, dan SY, 56 tahun warga Jati Tujuh Majalengka berdomisili di Jambi.
Dalam aksinya ke enam orang pelaku ini dengan modus gembos ban mobil dan pecah kaca kendaraan ini beraksi di berbagai tempat, diantara Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Jambi, dan Riau
Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti (BB) satu unit kendaran mobil Daihatsu, jenis Xenia warna silver bember depan hitam dengan nomor polisi BH 1016 HC. Satu buah tas kulit warna coklat yang didalamnya terdapat kantong plastik warna bening, yang terdapat uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 55.000.000. Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna putih les hitam dengan nomor polisi BH 2599 ZD.
Selanjutnya dua buah besi yang salah satu ujungnya telah diruncingkan menyerupai paku yang digunakan untuk mengembos / mengempiskan ban mobil. Dua buah besi yang telah dipipihkan yang biasanya digunakan untuk merusak kunci pintu mobil anak kunci T. Satu buah besi berulis sebagai pegangan untuk besi pipih yang digunakan merusak kunci pintu mobil. Enam unit handphone berbagai merk. Delapan buah kartu ATM berbagai merk, dan kartu-kartu identitas pelaku.
"Saat ini ke-6 orang pelaku dan barang bukti diamankan di Tahanana Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ucap Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum.(Eko/MR/Je)
Komentar