59 Nagari Persiapan di Pasbar Segera Miliki Kode Desa/Nagari, 12 Lagi Menyusul

PEMERINTAHAN-713 hit

Penulis: De | Editor: Marjeni Rokcalva

Pasaman Barat - Tim penataan nagari persiapan Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan hasil klarifikasi tim penataan desa tingkat pusat yang dilaksanakan tanggal 24-26 Maret 2021 di Jakarta dalam jumpa pers, di Balkon kantor bupati setempat Senin (29/3).

Klarifikasi yang dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap usulan penataan nagari sebanyak 71 nagari persiapan se Pasbar dengan hasil 59 nagari persiapan diberikan rekomendasi oleh tim penataan desa tingkat pusat.

Jumpa pers yang dipimpin oleh Bupati Pasbar Hamsuardi, Asisten 1 Setia Bakti, Kadiskominfo Edi Murdani, Inspektorat Harisman, Kabag Pemnag Jon Wilmar dan stakeholder terkait lainnya.

"Sebanyak 59 nagari persiapan diberikan rekomendasi oleh tim penataan desa tingkat pusat. Karena telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 59 nagari persiapan yang direkomendasikan akan dikeluarkan kode desa oleh menteri dalam negeri,"kata Hamsuardi.

Ia melanjutkan, sedangkan 3 nagari persiapan yakni Padang Canduh, Limau Purut, Bunuik. Usulan ketiganya dikembalikan untuk ditindaklanjuti oleh tim penataan nagari tingkat kabupaten dan provinsi karena masih membutuhkan penyempurnaan kelengkapan persyaratan yakni terkait batas nagari persiapan.

"Terhadap penyempurnaan persyaratan tersebut, tim penataan tingkat kabupaten dan provinsi diberikan waktu untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada menteri dalam negeri melalui direktorat jendral bina Pemerintah desa paling lama 3 bulan sejak 26 Maret 2021,"ujar Hamsuardi.

Sebanyak 9 nagari persiapan yaitu Tabek Sirah Talu, Sungai Janiah Talu, Kajai Selatan, Simpang Timbo Abu, Kajai, Pinaga Aua Kuniang, Lubuak Landua Aua Kuniang, Lembah Binuang Aua Kuniang, Anak Koto Utara dan Bandua Balai. Usulan tersebut dikembalikan untuk ditindaklanjuti oleh tim penataan nagari tingkat Pasbar dan provinsi. Karena masih membutuhkan penyempurnaan kelengkapan persyaratan yakni terkait dengan segmen batas Kabupaten Pasbar dengan Pasaman yang belum ditetapkan dengan Permendagri. Terhadap penyempurnaan persyaratan tersebut, tim penataan tingkat kabupaten dan provinsi diberikan waktu untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada menteri dalam negeri melalui direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa paling lama 1 tahun sejak 26 Maret 2021.

"Perlu disampaikan bahwa nagari persiapan belum mendapatkan rekomendasi dari tim penataan desa tingkat pusat masih tetap berjalan seperti biasa dan tim penataan nagari Pasbar tetap berkomitmen untuk mengawal dan menyelesaikan penyempurnaan administrasi sebelum habis batas waktu yang diberikan oleh tim penataan desa tingkat pusat,"ujar Hamsuardi.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pemimpin Pasbar, seluruh lapisan masyarakat, Niniak Mamak, alim ulama, cadiak pandai, Bundo kandung, pemuda pemudi yang telah berperan dan berdoa sehingga keinginan dan harapan terwujud.

"Nagari persiapan yang belum mendapatkan rekomendasi dari tim penataan desa tingkat pusat masih tetap berjalan seperti biasa. Tim penataan nagari kabupaten tetap berkomitmen untuk mengawal dan menyelesaikan penyempurnaan administrasi sebelum habis batas waktu yang diberikan oleh tim penataan desa tingkat pusat,"kata Hamsuardi. (De)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru