Gugatan SKB 3 Menteri dari LKAAM Sumbar ke Mahkamah Agung RI Mulai Menggelinding

Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Gugatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terkait SKB 3 Menteri soal aturan seragam sekolah mulai memasuki babak baru di Mahkamah Agung (MA) RI. Bahkan laporan terakhir, MA sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke tiga Menteri yang digugan LKAAM Sumbar, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama awal bulan Maret ini.

"Gugatan uji material ini sudah kita masukkan tanggal 4 Maret lalu dan sudah teregister di MA dengan Register No. 17 P/HUM/2021 tertanggal 8 Maret 2021," kata Ketua LKAAM Sumbar Dr.M. Sayuti Dt Panghulu, saat dihubungi Beritaminang Rabu (17/3/20210 jelang pelaksanaan Sholat Isya di Masjid Raya Sumbar.

Menurut Sayuti, SKB 3 Menteri itu sudah bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Tak hanya melanggar UUD, menurut Sayuti, SKB 3 Menteri ini juga bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Jadi SKB 3 Menteri ini sudahlah terkesan dipaksakan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jadi itu harus dicabut," kata Sayuti.

Di Sini Homogen, Mayoritas Islam Menurut Sayuti dengan adanya aturan di UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional itu, maka SKB yang mengatur seragam sekolah itu bertolak belakang. Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Sebelumnya SKB 3 menteri itu juga mendapat penolakan dari Wali Kota Pariaman Dr. Genius Umar. Genius Umar menolak penerapannya di sekolah-sekolah yang ada di Pariaman dan siap diberi sanksi akibat tidak patuh pada aturan SKB itu. (MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru