Penulis: eko | Editor: Medio Agusta
DHARMASRAYA - Puluhan liter minuman keras (Miras) jenis arak atau tuak, diamankan anggota Polsek Pulau Punjung dan anggota Satpol PP Dharmasraya, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) penertiban penjual minuman tradisional jenis tuak, Senin (17/2/2021) sore.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi SH. Tak ayal, puluhan liter arak dan tuak tersebut diamankan di Polsek Polsek Pulau Punjung.
Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi SH yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021) menjelaskan, operasi penertiban ini juga diikuti perangkat Nagari Sungai Kambut.
Baca Juga
- Sekretaris SatuPena Sumbar Armaidi Berbagi Pengalaman Menulis Dengan Siswa MAN IC Papa
- Malewakan Gala Adat Datuak Gadang Rajo Lelo, Jasman: Perkuat Hukum Restorative Justice
- Irjen. Pol. Angesta Romano Yoyol Dilewakan Jadi Datuak di Suku Koto Padang Panjang
- Gubernur Sumbar dan Rektor Prof. Ganefri, Ph.D. Hadiri Pelantikan WR II UNP Menjadi Pangulu Andiko
- Danlantamal II Padang Laksma Hargianto Dilewakan Sebagai Datuak Bagindo Malano Nan Hitam
"Kita melakukan kegiatan Operasi Pekat (penyakit masyarakat, red) dalam rangka penertiban minuman tradisional jenis tuak di wilayah Nagari Sungai kambut," sebutnya.
Operasi Pekat diadakan berdasarkan Nomor Sprint/10/II/2021/Polsek tanggal 15 Februari 2021.
Operasi dilaksanakan karena sebelumnya masyarakat sudah sering merasa terganggu oleh aktivitas warung-warung tuak di nagari tersebut.
"Banyak pengaduan dari masyarakat setempat bahwa ada dua tempat di Jorong Moromong Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung yang sudah sangat meresahkan. Sering pula terjadi keributan dan perkelahian antar sesama pemabuk di warung-warung itu," kata Kapolsek.
Hasil daripada Operasi Pekat tersebut, tim penertiban menyita barang bukti tuak di dua tempat sebanyak lebih kurang 60 liter.
Selain itu petugas juga menyita 4 (empat) ember yang berisikan tuak dari dua pedagang di daerah Jorong Moromong, Nagari Sungai Kambut.
"Setelah kita beri pembinaan di Mapolsek, selanjutnya kita melarang para pedagang itu berjualan lagi yang dipertegas dengan membuat surat pernyataan," pungkas Iptu Syafrinaldi. (eko)
Komentar