Disparbud Pariaman Bentuk 1.000 Pasukan Medsos

PARIWISATA-525 hit

Penulis: Medio Agusta

PARIAMAN - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pariaman, membentuk 1.000 pasukan media sosial yang bertugas mempromosikan pariwisata di Pariaman di dunia maya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman, Dwi Marhen Yono, menjelaskan tim media sosial yang hadir pada hari ini di ruang rapat Walikota Pariaman, Senin (8/2), adalah merupakan admin dan operator dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, yang nantinya akan ikut membantu Disparbud dalam mempromosikan Kota Pariaman melalui akun media sosial mereka masing-masing.

Tujuannya supaya perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Pariaman ini semakin berkembang lebih cepat, maka tim kreatif desa untuk media sosial ini sangat dibutuhkan sekali.

Baca Juga


"Karena kami di Disparbud tidak bisa bekerja sendiri tanpa tim pendukung yang bisa memviralkan Kota Pariaman disegala bidang, yang bisa memajukan ekonomi kreatif khususnya pariwisata Kota Pariaman," sebut Dwi Marhen Yono.

Selain itu, tambah Dwi, tujuan lainnya agar promosi pariwisata Kota Pariaman ini bisa berjalan dengan efektif secara sistematis dan masiv.

"Apalagi disaat pandemi covid-19 yang masih membatasi untuk membuat kerumunan, tujuan kami untuk membentuk 1.000 pasukan media sosial yang bersedia menjadi relawan promosi pariwisata hendaknya bisa tercapai diakhir tahun 2021 ini," ungkapnya.

Pembentukan 1.000 relawan promosi wisata melalui medsos ini terdiri dari guru milenial, ketua OSIS dari tingkat SLTP dan SLTA, SKPD, admin desa/kelurahan, dan yang lainnya. Dengan adanya tim dari 1.000 pasukan medsos ini diharapkan potensi wisata Kota Pariaman semakin dikenal disetiap lininya.

"Selain itu kita juga akan mengadakan pertemuan secara langsung dengan mereka sekali dalam tiga bulan disamping komunikasi harian lewat WA, sekaligus menghadirkan narasumber dari wartawan senior yang akan mengajarkan mereka bagaimana caranya menulis dengan baik di medsos tanpa melanggar undang-undang ITE," pungkas Dwi. **

Loading...

Komentar

Berita Terbaru