Penulis: Rel/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG -Ratusan personel Kepolisian Resor Kota Padang Dibantu unsur dari TNI, membubarkan aksi balap liar yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Sabtu (30/1) malam hingga Minggu dini hari.
"Banyak warga yang mengeluhkan aksi balap liar di Jalan Khatib Sulaiman ini, laporan intelijen pun mengatakan demikian. Hingga akhirnya kami turun ke lokasi untuk membubarkan," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Padang Kompol Alwi Askar, di Padang, Minggu dini hari.
Berdasarkan laporan diketahui bahwa Jalan Khatib Sulaiman hampir setiap Sabtu malam dijadikan lokasi balap liar, bukan hanya sepeda motor namun juga mobil.
Baca Juga
- Satpol PP Padang Bubarkan Live Music Sejumlah Cafe di Bulan Ramadhan
- Corat-Coret Seragam, Puluhan Siswa Dibubarkan Satpol PP Padang Panjang
- Tim Terpadu AKB Pessel, Bubarkan Kerumunan di Kawasan Mandeh dan Carocok Painan
- Polri Akan Bubarkan Masyarakat Berkumpul Saat Pandemi Covid-19
- Cegahan Penyebaran Covid-19, 333 Bentuk Kerumunan Massa Dibubarkan Jajaran Polda Sumbar
Ratusan personel Polresta Padang dan jajaran akhirnya menyambangi jalan lokasi yang kerap dikeluhkan tersebut sekitar pukul 00.00 WIB. Ketika iring-iringan mobil polisi sampai di lokasi, sejumlah muda-mudi yang awalnya duduk di sisi kiri dan kanan Jalan Khatib Sulaiman Padang langsung kabur.
"Ditengarai mereka yang duduk itu penonton atau pelaku yang akan melakukan balap liar," katanya.
Pihak kepolisian pun "mengamankan" sejumlah orang, terutama mereka yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata.
"Pengendara yang tidak memakai helm, kendaraan yang memasang knalpot blong, langsung ditilang," katanya.
Untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maka diamankan oleh petugas ke Kantor Polresta Padang.Hingga sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mengamankan ratusan kendaraan yang didominasi kendaraan roda dua. Alwi mengatakan ke depan pengawasan di Jalan Khatib Sulaiman pada Sabtu malam akan dirutinkan, demi menjamin keamanan serta kenyamanan warga yang melintas sesuai perintah Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.
Ia menegaskan pelaku yang terbukti melakukan balap liar akan dijerat dengan pasal 297 Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Selain Kompol Alwi Askar, kegiatan malam itu juga diikuti oleh Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda , Kasat Sabhara Kompol Sayuti Bay, Kasat Lantas Kompol Syukur Hendri Saputra, dan perwira lainnya.
Dalam kesempatan itu polisi juga memberikan imbauan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.
(Rel/Je)
Komentar