Konflik Lahan, Petani Bidar Alam dan Pantai Cermin Solsel Mengadu ke Komnas HAM

Penulis: 13/1/2021 | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Pada Hari Selasa, Tanggal 12 Januari 2021, WALHI Sumatera Barat dan LBH Padang mendampingi Perwakilan Masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit PT. RAP. Upaya ini adalah langkah mitigasi yang dilakukan masyarakat agar Komisi Nasional HAM Perwakilan Sumatera Barat dapat memantau dan membantu proses mediasi agar persoalan ini tak berlarut, Sehingga masyarakat kembali mendapatkan haknya dan terhindar dari ancaman kriminalisasi oleh perusahaan dan pihak terkait yang selama ini menguasai lahan masyarakat.

Uslaini Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat menyampaikan bahwa konflik antara PT. RAP dan masyarakat di Kenagarian Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin sudah berlangsung semenjak Tahun 2005 saat Ninik Mamak menyerahkan lahan kepada perusahaan dan perusahaan sudah mulai panen pada tahun 2009 namun hak masyarakat 40% dari hasil panen tidak pernah diserahkan pada masyarakat pemilik lahan hinga kini tahun 2021. Buntut panjang dari konflik yang tidak jelas jalan penyelesaian ini berujung pada Pidana pada salah satu pemilik lahan dimana satu orang warga mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan akibat ribut dengan salah seorang karyawan PT. RAP. Selain itu saat ini beberapa tokoh masyarakat juga terancam kriminalisasi karena laporan PT. RAP kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas tuduhan pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.

Indrayadi selaku perwakilan masyarakat menyampaikan dalam pertemuan bersama Kepala Perwakilan KomNas HAM Sumatera Barat bahwa kami masyarakat pemilik lahan sangat dirugikan oleh perusahaan karena PT. RAP tidak menepati janji-janji. Telah 11 tahun perusahaan panen kelapa sawit sejak bulan September 2009 tapi kami tidak mendapatkan hasil apa-apa. Sementara perusahaan tetap melakukan pemanenan padahal sudah ada Surat Pelarangan Panen dari Bupati Solok Selatan tertanggal 1 Oktober 2020 dan Surat Peringatan III terhadap PT. RAP tertanggal 26 Oktober 2020 yang mengatakan bahwa PT. RAP tidak melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan baik dan segala aktivitas PT. RAP harus dihentikan sementara. Namun kenyataannya sampai sekarang perusahaan masih melakukan aktivitas panen TBS Kelapa Sawit. Selain itu dilapangan kami dihadapkan dengan Brimob dan Aparat Kepolisian yang dihadirkan oleh PT. RAP untuk menjaga areal perkebunan kelapa sawit yang membuat ketidaknyamanan dan rasa terintimidasi bagi kami dalam beraktivitas di Nagari sendiri.

Aprigamal yang juga perwakilan masyarakat pemilik lahan menambahkan, keberadaan kebun kelapa sawit di nagari kami mengakibatkan lahan persawahan menjadi kering sehingga hasil pertanian semakin sedikit, kondisi Pandemi Covid 19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 juga membuat situasi menjadi semakin sulit sementara PT.RAP tidak memberikan hak kami sebesar 40 % dari hasil panen. Kami kesulitan ekonomi sementara perusahaan panen setiap hari.

Sultanul Aripin, S.Sos, M.H Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sumatera menyayangkan Rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat tahun 2017 tidak dijalankan oleh pemerintah secara baik sehingga penyelesai konflik lahan yang merugikan masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin tidak berjalan secara baik. Sultanul Aripin menegaskan bahwa kasus ini dalam monitoring dan pengawasan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sumatera Barat dan meminta semua pihak memprioritaskan pemenuhan hak rakyat atas tanah dan sumber kehidupannya bukannya diancam dengan kriminalisasi. Sultanul mempertanyakan kenapa laporan dari PT RAP yang sudah jelas melanggar ketentuan dan peraturan justru ditindaklanjuti oleh Kepolisian sementara hak masyarakat terabaikan.

KomNas HAM Perwakilan Sumatera Barat akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini kepada pemerintah untuk mempertanyakan dan mendesak dilaksanakannya rekomendasi KomNas HAM yang sudah diberikan sejak tahun 2017. Selain itu KomNas HAM akan membantu proses penyelesaian masalah ini dengan mekanisme yang ada di KomNas HAM Republik Indonesia, dengan terlebih dahulu menyurati para pihak, agar mediasi dapat dilakukan. Kita akan melakukan komunikasi dengan Pihak Pengadilan, Apakah Mediasi untuk kasus ini telah didaftarkan ke Pengadilan, kalau sudah didaftarkan kita bisa meminta pengadilan untuk melakukan upaya penghentian kegiatan perusahaan yang tetap berjalan meski sudah mendapat SP III dari Bupati Solok Selatan.

Ditempat terpisah Indira Suryani, Deputi Direktur LBH Padang menegaskan Pemerintah daerah mesti fokus pada pemulihan hak atas tanah masyarakat Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin dari dugaan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap mereka.

"Pemerintah dan aparatur penegak hukum harus tegas dan menegakan hukum terhadap PT RAP. Perlindungan masyarakat dari dugaan kriminalisasi mesti jadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik ini," katanya dalam rilis resmi yang diterima Beritaminang.com, Rabu (13/1/2021). (Rel/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru