Penulis: Eko/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
SIJUNJUNG - Seorang oknum guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Sijunjung, diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung. Tersangka plaku ditangkap di daerah di Jorong Koto Panjang Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Suamtera Barat Sabtu (26/12) dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani,S.IK,
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masarayakat dengan Laporan Polisi No : LP/ 156 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 24 Desember 2020 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK,yang dihubungi awak media melahui whatsapp, Sabtu malam (26/12) mengatakan, membenarkan kasus ini.
Baca Juga
- 41 Mahasiswa dan Guru Honorer Akan Terima Beasiswa Padang Panjang Juara
- Wako Padang Panjang Bertekad akan Terus Perjuangkan Nasib Guru Honorer
- Berhasil Jadi Juara Lomba Guru Hebat,Tiga Guru Honorer di Pessel Diangkat Jadi Guru Kontrak
- Juara Lomba Guru Hebat, Dua Guru Honorer Diangkat Menjadi Kontrak di Pessel
- 181 Paket Sembako Dibagikan Buat Guru Honorer dari PGRI Peduli Padang Panjang
Disebutkan, pelaku berinisal HT umur 25 tahun. ekerjaran Guru Honorer di salah satu sekolah di kabupaten Sijunjung. Kronologisnya, setelah kami menerima laporan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan. Kemudian anggota kami melakukan pengintaian terhadap pelaku yang menurut informasi ia berada di Jorong Koto Panjang.
Informasi ini, kemudian dikoordinasikan dengan Unit Reskrim Polsek IV Nagari dan Bhabhinkamtibmas guna melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Sijunjung.
Tersangka pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang--undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk sementara, hanya satu korban yang diakui pelaku," tambah Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP AKP Abdul Kadir Jaelani,S.IK (Eko/MR)
Komentar