Beresiko Kematian, Peternak Diajak untuk Asuransikan Ternak Melalui AUTSK

EKONOMI-927 hit

Penulis: wn | Editor: Marjeni Rokcalva

TANAH DATAR - Usaha peternakan memiliki berbagai resiko kematian di antaranya kecelakaan, bencana alam dan wabah penyakit yang bisa merugikan peternak. Untuk mengurangi resiko tersebut, pemerintah memberikan fasilitasi pengalihan resiko berupa asuransi pertanian.

Kadis Pertanian Yulfiardi menjelaskannay saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020), sesuai UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian maka diperlukan Asuransi Pertanian.

"Asuransi Pertanian merupakan pengalihan resiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin dan asuransi ternak ini termasuk dalam asuransi pertanian," jelas Yulfiardi.

Baca Juga


Yulfiardi didampingi Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Varia Warvis mengatakan Dinas Pertanian pada Kamis (18/11) yang lalu telah melaksanakan penyerahan klaim asuransi ternak secara simbolis untuk Tanah Datar di kantor Wali Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas.

Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor Pemasaran Jasindo Bukittingi Abdulah Hilmi dan Kelompok Tani se-Nagari Tanjung Barulak, Penyuluh Pertanian dan Petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Tanjung Emas.

Yulfiardi katakan bahwa Tanah Datar merupakan salah satu sentra peternakan di Sumatera Barat sehingga asuransi ternak dinilai sangat melindungi peternak dari resiko kerugian.

"Saat ini khusus untuk ternak sapi dan kerbau pemerintah telah meluncurkan program Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTSK). Dengan biaya yang sangat ringan, asuransi ini mampu memberi perlindungan terhadap usaha peternakan masyarakat yang mengalami kematian, potong paksa maupun pencurian," jelasnya.

Untuk itu Yulfiardi mengajak masyarakat untuk ikut program asuransi ternak karena program ini memberikan manfaat yang luar biasa kepada masyarakat khususnya peternak. Bagi yang berminat silakan menghubungi petugas pertanian kecamatan seperti Penyuluh Pertanian dan Petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Varia Warvis menambahkan target AUTSK Kabupaten Tanah Datar tahun 2020 ini sebanyak 400 ekor dan realisasi sampai awal bulan November 2020 sebanyak 512 ekor dengan rincian 494 sudah ada SK DPD (Daftar Peserta Definitif) dan 18 ekor masih dalam proses penerbitan polisnya.

Adapun premi asuransi untuk sapi sebesar 2% dari harga pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000,- perekor, yaitu sebesar Rp.200.000,- per ekor per tahun.

"Besaran bantuan premi dari pemerintah sebesar 80% atau Rp.160.000,- per ekor per tahun dan sisanya swadaya peternak sebesar 20% atau Rp. 40.000,- per ekor per tahun, sangat membantu peternak," terangnya.

Sementara klaim yang sudah dibayarkan oleh pihak Jasindo sampai bulan November 2020 sebanyak 5 ekor. "Klaim sapi yang mati 3 ekor milik peternak Hasnefi Kelompok Taruna Harapan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung. Emas, Tomy Anugrah Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung dan Yastuti Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Emas dengan klaim masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- serta klaim sapi yang potong paksa 2 ekor, milik peternak Yos Abrar Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung dan Tomy Anugrah Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung dengan klaim masing-masing sebesar Rp. 7.000.000,-," urai drh. Varia. (wn)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru