Beginilah Update Zonasi Covid-19 Kabupaten Kota di Sumatera Barat

KESEHATAN-805 hit

Penulis: Relhms/Je | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG -Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal menyampaikan data terbaru zonasi Covid-19 di Sumbar.

Disebutkan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-37 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 22 November 2020 sampai tanggal 28 November 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

Zona Merah - Resiko Tinggi (Skor 0 - 1,8):

Baca Juga


- Nihil

Zona Oranye - Resiko Sedang (Skor 1,81 - 2,40):

  1. Kota Pariaman (skor 2,39)
  2. Kota Bukittinggi (skor 2,38)
  3. Kabupaten Sijunjung (skor 2,33)
  4. Kota Padang (skor 2,03)
  5. Kabupaten Agam (skor 2,27)
  6. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,23)
  7. Kabupaten 50 Kota (skor 2,23)
  8. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,18)
  9. Kota Solok (skor 2,10)
  10. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,09)
  11. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,09)
  12. Kota Padang Panjang (skor 2,02)
  13. Kabupaten Solok (skor 2,03)
  14. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 1,91)

Catatan:

Melihat skor diatas, yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Pesisir Selatan. Kasus positif dan adanya kasus maninggal meningkat tajam dalam minggu ke-36 pandemi ini. Kita harapkan Kabupaten Pesisir Selatan agar lebih intens lagi melakukan test PCR kepada masyarakatnya. Tindakan tracking, tracing, serta melakukan berbagai tindakan kesehatan masyarakat lainnya sesuai protokol, yang bertujuan agar penyebaran dan penangananan Covid-19 dapat lebih baik lagi.

Zona Kuning - Resiko Rendah (Skor 2,41 - 3,0)

  1. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,61)
  2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,60)
  3. Kota Payakumbuh (skor 2,49)
  4. Kabupaten Pasaman (skor 2,44)
  5. Kota Sawahlunto (skor 2,43)

Kembali Kabupaten Solok Selatan menjadi yang terbaik melakukan penanganan Covid-19 pada minggu ke-36 masa pandemi di Sumatera Barat.

Zonasi Hijau - Tidak Ada Kasus

(Tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir)

-

Catatan:

Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

Berikut 15 indikator kesehatan masyarakat yangterbagi menjadi11 indikator epidemiologi,2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatanmenuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah:

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
  11. Rt - angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi)
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-36 ini, diminta Kabupaten Kotasegera menyesuaikansegala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan. (Relhms/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru