Mengedar Miras, Seorang Warga Kena Denda 500 Ribu di Padang Panjang

Penulis: RelKom/Naa/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP Damkar) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada Senin, (09/11/2020).

Sidang tentang pelanggaran Perda No.9 Pasal 10 Tahun 2010 tentang Minuman Keras (Miras) ini, dijatuhkan kepada salah satu warga yang terjaring razia gabungan beberapa waktu lalu.

Sesuai Perda No.9 Pasal 10 Ayat 1 yang berbunyi "setiap orang atau badan dilarang membawa, mendistribusikan, menyimpan, menjual, mengkonsumsi miras" tersebut, petugas menemukan 2 jerigen dan 1 ember cat miras berjenis tuak di kediaman pelaku dan langsung diamankan.

Kasat Pol-PP Damkar melalui Kasi Penegakan Perda Idris, SH yang juga sebagai penggugat dalam sidang ini menjelaskan bahwa, pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Sidang yang dipimpin Hakim Gustia Wulandari, SH dan Panitera Witridayanti ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.500.000 bagi pelaku.

Sedangkan Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra,S.STP saat ditemui diruang kerjanya menambahkan, sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan seseorang.

"Melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya", ujarnya. (RelKom/Naa/Lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru