Penulis: rel/BH | Editor: Marjeni Rokcalva
LUBUK SIKAPING - Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Drs. H. Mara Ondak, MSi menyebutkan, realisasi penerimaan PAD Pasaman dari dana bagi hasil pajak provinsi sektor kendaraan bermotor tahun 2019, dipastikan turun.
Hal tersebut terakibat oleh rendahnya realisasi pembayaran pajak kendaraan dinas (plat merah) Pemkab Pasaman, atau baru dikisaran angka 43 % dari total seluruh kewajiban pajak aset barang bergerak.
Kondisi lalai ini, menurut Sekda, secara langsung berimplikasi kurang baik bagi Pemkab Pasaman, terutama soal target PAD tahun 2019.
Baca Juga
- SMAN 1 Sumbar Buka 120 Kuota untuk Penerimaan Siswa Baru
- Ada Formasi Untuk Disabilitas dalam Penerimaan ASN Pemko Pemko Padang Panjang 2023
- Mulai 1 Agustus 2023, Fakultas Kedokteran UNP Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Angkatan Pertama
- AJI Padang Buka Penerimaan Anggota Baru, Pendaftaran 1-14 Maret 2023
- Pemprov Sumbar Gelar Rakor dengan Stakeholder Bahas Penerimaan Pajak Bahan Bakar Ranmor
"Informasi yang kita terima dari provinsi, untuk tahun 2019, bagi hasil pajak daerah dana transfer provinsi, belum bisa dimasukan ke kas daerah, dan malah jumlahnya pun turun. Dari yang seharusnya Rp. 26 M seperti tahun-tahun sebelumnya, proyeksi tahun sekarang hanya Rp. 12 M saja, akibat kelalaian tadi," terang Sekda.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Mara Ondak, saat menyampaikan arahan dalam apel pagi gabungan Pemkab Pasaman, Senin (21/10) dihalaman Kantor Bupati Pasaman.
"Saya minta kepada pejabat tinggi pratama dan pejabat pengelola aset di masing-masing OPD, segera merealisasikan pembayaran pajak kendaraan di lingkup OPD nya," pinta sekda.
Kemudian terhadap aset bergerak yang sudah tidak layak pakai, sebaiknya diajukan saja pelelanganya, agar bisa dihapus dari aset, sehiingga tidak tercatat lagi sebagai tunggakan pajak
Masalah realisasi physik dan Keuangan di beberapa OPD yang masih rendah, ditekankan sekda untuk disegerakan pelaksanaanya.
"Kita tidak punya banyak waktu lagi. Sekarang sudah masuk akhir tahun anggaran di triwulan IV. Kenapa ini bisa terjadi, padahal dari tahun ke tahun kerja kita hanya itu ke itu saja," keluh sekda lagi.
Turut diingatkan, pemberlakuan e-SPPD untuk perjalanan luar daerah di lungkungan Pemkab Pasaman, sudah diterapkan mulai hari ini, senin 21 Oktober 2019.
"Bagi yang kurang memahami aplikasi e-SPPD tersebut, silakan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo," kata Sekda.
(rel/BH)
Komentar