Polres Bukittinggi Tetapkan 5 Tersangka Pengendara Moge Terkait Pengeroyokan Dua Anggota TNI

Penulis: Yus | Editor: Marjeni Rokcalva

BUKITTINGGI - Bertambah satu lagi tersangka pengeroyokan dua orang anggota TNI Kodim 0304/ Agam oleh pengendara motor gede (Moge) yang ditetapkan Polres Bukiittinggi. Total tersangkan telah 5 orang sampai Senin (2/11/2020) kemaren.

Adalah TR (33) yang menjadi tersangka kelima, yang ditetapkan Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, ikut melakukan pengeroyokan anggota Kodim 0304/Agam, Jumat sore (30/10), setelah sebelumnya Polres Bukittinggi telah menetapkan B (16), MS (49), HRS (48) dan JA (26) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Setelah menetapkan lima tersangka, Polrea Bukittinggi menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pengeroyokan anggota TNI 0304 Agam ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Senin (02/11).

Baca Juga


Penyerahan berkas SPDP itu, dihadiri, Dandim 0304 Agam selaku mewakili korban pengeroyokan dan Pjs Walikota Bukittinggi.

Menurut Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, penyerahan berkas itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menegakan proses hukum.

"Berkas yang diserahkan untuk lima tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur dan untuk proses hukum anak ini akan didampingi Bapas kelas IIa Bukittinggi," ujar Kapolres.

Dikatakannya, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 10 saksi baik itu dari pengendara moge, saksi di lokasi kejadian, saksi korban dan anggota polisi.

Sedangkan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, masih dilakukan pengecekan oleh satuan lalu lintas terkait keabsahan surat kendaraan tersebut. 14 kendaraan moge tersebut telah diamankan di Polres Bukittinggi.

Sedangkan Dandim 0304 Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi, mempercayakan seluruh proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Untuk dua anggotanya yang menjadi korban pemukulan saat ini masih menjalani rawat inap di RST Bukittinggi dengan kondisi relatif membaik dan masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat telah berempati mengkawal kasus ini.

"Biarkan proses hukum yang berjalan dan mengadili," ujar Dandim.

Sementara itu, Kepala Kejari Bukittinggi, Sukardi, menuturkan tidak ada intervensi terhadap kasus tersebut dan akan terus memproses kasus yang tengah viral itu.

"Ini bentuk keseriusan Polres Bukitttinggi maka diserahkan SPDP tersangka ke Kejari Bukittinggi. Mari sama-sama kita kawal kasus ini," harapnya. (Yus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru