Perpol Pam Swakarsa Upaya Reformasi Pemuliaan Satpam

PERISTIWA-579 hit

Penulis: rel/mr | Editor: Marjeni Rokcalva

BANDUNG - Perpol No 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia. Perpol no 4 tahun 2020 ini telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) mengucapkan terima kasih kepada Polri selaku Pembina Satpam dan APSI.

"Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja," demikian disampaikan Ketua Umum DPP APSI Azis Said saat Rakernas di Bandung, Senin (02/11/2020).

DalamPerpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.

"APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang terregister di BaharkamPolri yang terlibat dalam perumusan PerpolNo 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada public dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut," ungkapnya.

Bagi APSI, langkah ini dalam upaya memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secarak husus. APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing-masing.

Berikut adalah enam hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah :

1. Satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. ( pasal 1 ayat 3 dan 4). Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama (pasal 10).

2. Perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan( pasal 8). Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri.

3. Semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan (pasal 1 ayat 4). Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak-hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020.

4. Anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam , supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjangkepangkatan. (pasal 19). Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masakerjanya. Ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.

5. Pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan "new image" bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling. Pelaksanaan penggantian warna seragam ini diberikan waktu satu tahun (pasal 45), mengingat BUJP atau perusahaan setiap tahun memberikan jatah baju baru untuk satpamnya. Jadi tidak menimbulkan beban biaya baru, tapi hanya berganti warnanya saja. Diharapkan pada tanggal 5 agustus 2021 semua satpam di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai satpam, sudah berganti dengan seragam warna coklat.

6. Asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. (pasal 32 ). Jadi anggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain. APSI yang memiliki jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia, merupakan wadahnya semua satpam yang menaungi satpam BUJP dan satpam perusahaan.Satpam dimanapun berada yang ingin mengetahui profil APSI atau ingin menjadi anggota APSI, dapat membuka website satpamapsi.com

Azis menambahkan, PerpolNo. 4 tahun 2020 ini masih memerlukan peraturan lain, yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik.

"Perkap atau Perkaba ini diharapkan akan terbit tidak terlalu lama lagi. Semoga satpam kedepan merupakan profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan," tuturnya.

(rel/mr)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru