APSI Turun ke Padang Berikan Advokasi Hukum Kepada Dua Satpam Teluk Bayur

Penulis: Rel/MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPP APSI) turun ke Padang, Sumbar, guna melakukan advokasi kepada dua Satpam Teluk Bayur yang dihukum penjara ketika menjalankan tugasnya.

Tim APSI dipimpin Kepala Biro Hukum dan Advokasi DPP APSI, Partahi Gabe Uli Sidabutar, S.H., M.H. CTLC, Med. bersama DPD APSI Sumatera Barat melakukan kunjungan kepada Kedua Satpam Teluk bayur bersama dengan Penasehat Hukum keduanya, Julaiddin di Lapas II B Padang untuk menyikapi Putusan Pengadilan Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg atas nama Terdakwa Efendi Putra Bin Syafril yang memvonis 4 tahun 6 bulan dan Putusan Pengadilan Padang Nomor 372/Pid.B/2020/PN Pdg atas nama Terdakwa Eko Sulistiyono Bin Suraji yang memvonis 1 tahun 6 bulan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Advokasi DPP APSI, Partahi Sidabutar, dalam rilis yang diterima Beritaminang, Kamis (29/10/2020), tugasnya ke Padang sesuai denganaa perintah Ketua Umum APSI, Azis Said. Yakni, memberikan advokasi dan memberikan arahan untuk berdiskusi kepada Penasehat Hukum Kedua Terdakwa.

Baca Juga


"Diskusi yang dibicarakan mengenai tindak lanjut dalam proses banding atas putusan melalui Akta Permintaan Banding Nomor 112/Akta.Pid/2020/PN. PDG dan 110/Akta.Pid/2020/PN.Pdg, yang dalam jangka waktu dekat akan ada penyerahan memori banding oleh tim Penasehat hukum," tegasnya.

Ia juga menyinggung tentang terkait adanya kekeliruan Majelis Hakim pada perkara tersebut, karena tidak mempertimbangkan Pledoi Penasehat Hukum mengenai pembelaan terpaksa (Noodweer) sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahwa kedua satpam ketika bertugas tidak memiliki senjata tajam, bahkan adanya keributan itu berawal datangnya Adek Firdaus (korban) ke lokasi terlarang dan setelah adanya peneguran baik-baik justru Adek Firdaus (korban) melakukan penyerangan menggunakan pisau dan golok kepada kedua satpam di Teluk Bayur," ujaarnya.

Untuk itu, sambungnya, APSI berharap dalam proses Judex Factie di Pengadilan Tinggi, Hakim lebih mempertimbangkan kembali mengenai proses sebab-akibat dan motivasi adek firdaus (korban) yang terlebih dahulu menyerang kedua satpam yang bertugas.

Selain itu, APSI akan melakukan advokasi berupa meminta Fatwa Mahkamah Agung mengenai Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Pasal 49 KUHP, agar para Hakim berani membebaskan kasus-kasus yang menimpa satpam yang hanya membela diri pada saat bertugas. "Kami meminta Mahkamah Agung untuk mengawasi proses banding dan memberikan fatwa terkait pembelaan terpaksa sebagai bekal hakim untuk berani tegas dalam peradilan seperti ini" jelas Kembali Partahi,

"Agar tidak adanya satpam-satpam lain di Indonesia yang dikriminalisasi untuk menjalankan fungsi kepolisian dalam melaksanakan pengamanan dan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya sebagaimana Perpol 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa," pungkasnya. (Rel/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru