Terkait Narkoba, Seorang Mahasiswa Berurusan dengan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Penulis: Eko/MR | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Tersangka pelaku kasus Narkoba antar provinsi yang juga seorang mahsiswa di amankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada hari Rabu malam (21/10/2020) di daerah Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Tersangka sendiri merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap,SH, saat ditemui di rungannya pada hari kamis (22/10/2020) mengatakan betul sekali pada hari Rabu malam (21/10) Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang laki laki yang di duga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu tersebut. Tersangka berinisal RNI 20 kini dalam pemeriksaan polisi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Mendapat laporan ini, Polisi melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka. Dalam penyelidikan polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat satu paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat lebih kurang 25 gram.

Tak hanya itu, juga berhasil disita tiga butir pil extacy warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu unit sepeda motor Honda beat warna putih tanpa plat nomor kemudian satu unit handphone lipat merk Samsung warna putih.

Kemudian kedua pelaku ini dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara," pungkas Kasatresnarkoba Rajulan. (Eko/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru