Edarkan Narkoba, Pemuda 30 Tahun Ditangkap Satresbarkoba Polres Pariaman

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG PARIAMAN - Satuan Rerserse Narkoba (Satresbarkoba) Polres Pariaman, Sumbar berhasil menangkap pemuda berisial YSM (30) karena diduga menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku YSM ditangkap di saat hendak melakukan transaksi dengan salah seorang pembeli, Selasa (6/10) malam di Nagari Malai III Suku, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reserse narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah menuturkan, bahwa pelaku merupakan target operasi yang lama dicari, dan pelaku diduga sebagai pengedar.

Baca Juga


"Pelaku merupakan target operasi dan ia diduga kuat sebsgai pelaku," ujarnya .

Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di kediamanya. masyarakat curiga atas aktivitas di TKP yang sering orang datang kerumahnya secara bergantian hingga tengah malam.

Atas informasi itu, lalu dilakukan pengintaian dan kediaman pelaku dikepung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari situ petugas berhasil menemukan pelaku sedang melakukan pengemasan dan penimbangan sabu-sabu di rumahnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," pungkasnya. (Rel/MR)

Sumber: Tribratanews

Loading...

Komentar

Berita Terbaru