Penulis: Marjeni Rokcalva
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak akan mentolerir pihak-pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan pilkada.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020), menyatakan, soal protokol kesehatan selama pilkada telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan No. 6 dan No. 10 Tahun 2020.
Dimana pengawasan ketat dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta apara penegak hukum.
Baca Juga
- Gubernur Sumbar Ajak Pemkab Lima Puluh Kota Kembangkan Potensi Daerah Secara Kreatif
- Pemerintah Pessel Laporkan Kebakaran di Salido Sari Bulan ke Kemensos RI
- Bupati Pessel Minta Penyelenggaraan Urusan Pemerintahaan Agar Profesional
- Pemko Padang Panjang Susun Dua Dokumen Penting Pemerintahan
- MTs Negeri 6 Solsel, Punya Potensi, Siap Didukung Pemerintah Kecamatan
"Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," tegas Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 katanya tidak akan melarang aktivitas politik dalam pilkada selama tidak menimbulkan potensi penularan. "Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatannya kita," tutupnya. Rel/MR
Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Komentar