Razia Masker di Pulau Punjung, Melanggar Dihukum Push Up

Penulis: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Dengan adanya Adapatasi kehidupan Baru atau new normal kemudian adanya perturan daerah propinsi sumatera barat nomor 15/5B/tahun 2020 tantang mewajibkan memakai masker dalam masa pandemic covid 19,Tim gabungan anggota TNI Polri dan Sat Pol PP kabupaten Dharmasraya melakukan pernertiban dan Razia masker di tempat keramian Pasar Pulau Punjung, Minggu siang (20/9/2020), dipimpin lansung Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi.SH

Dalam pernertiban dan Razia masker ini.masih banyak di temukan pelanggaran terhadap warga yang tidak menggunakan masker,bagi warga yang tidak memakai masker dikenakan peringatan dan sansi untuk melakukan push up di tempat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kapolsek Pulau Punjung Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi.SH yang di temui saat melakukan kegiatan pernertiban dan Razia masker di tempat keramian pasar Pulau punjung mengatakan dengan adanya Adapatasi kehidupan Baru, kemudian adanya perturan daerah propinsi sumatera barat nomor 15/5B/tahun 2020 tantang mewajibkan memakai masker saat melakukan aktifitas di masa dalam masa pandemic covid-19 saat ini.

Baca Juga


Untuk itu, sambungnya, kami dari tim gabungan anggota TNI Polri dan Sat Pol PP kabupaten Dharmasraya melakukan pernertiban dan Razia masker di tempat keramian Pasar Pulau Punjung, untuk melakukan disiplin dalam memakai masker dalam Adapatasi kehidupan Baru sekarang ini.

"Setiap warga yang akan masuk ke Pasar Pulau Punjung ini, kami hentikan dan di periksa apakah warga tersebut memakai masker atau tidak,apa bila ada warga yang tidak memakai masker akan berhentikan dan memberikan peringatan serta saksi untuk push up bagi yang melanggar," tegasnya.

Kapoilsek Pulau Punjung juga menghimbau kepada seluruh warga untuk wajib menggunakan masker dalam masa pandemic saat ini dan patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid 19. Eko/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru