Pemko Parimanan Warning Warga, Tak Gunakan Masker Bakal Kena Denda dan Dipenjara

PEMERINTAHAN-676 hit

Penulis: Marjeni Rokcalva

KOTA PARIAMAN - Siap-Siap, Bagi yang tidak memakai masker akan dipidana, mulai dari Kurungan Penjara sampai Denda. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin ketika mengikuti video conference dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.

Acara yang diikuti oleh Kapolres Pariaman AKBP. Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi. Titan Jatmiko, Sekdako Pariaman, Fadli, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD ini, dilaksanakan di ruang rapat Balaikota Pariaman, Jum'at malam (11/9/2020).

"Sebelumnya kita di Pemko Pariaman juga sudah membuat Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena di Provinsi Sumbar sudah mengeluarkan Perda, maka kita nantinya akan mengikuti Perda yang dibuat oleh provinsi ini," ujar Mardison Mahyuddin.

"Kita mendukung langkah dari pak Gubernur yang berinisiatif untuk membuat Perda ini bersama dengan DPRD Provinsi Sumbar. Dengan telah disahkanya Perda AKB pada hari Jum'at sore ini, karena itu pak Gubernur mengadakan vidcon dengan Bupati dan Walikota se Sumbar untuk mensosialisaikan Perda ini nantinya," ungkapnya lebih lanjut.

Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman ini juga mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Gubernur Sumbar, kita di Kabupaten/Kota diberi waktu satu minggu untuk mensosialisaikan Perda ini, karena setelah satu minggu, maka Perda ini akan mulai diterapkan di seluruh Sumbar, tutupnya.

Hari ini DPRD Sumatera Barat telah mengesahkan rancangan perda khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menjadi Perda. Perda tersebut disahkan untuk menjadi landasan kebijakan menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumbar.

"Kita sudah ada pergub, perwako, maupun perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif, ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Karena itu, kita siapkan Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Gubernur Sumbar 2 Periode ini juga berterima kasih kepada DPRD Provinsi Sumbar yang sudah membahas ranperda dalam waktu cepat. Dimana Irwan Prayitno mengklaim, bahwa perda ini disahkan dalam waktu dua minggu sejak dilontarkan ke DPRD Sumbar 28 Agustus yang lalu, dan merupakan yang pertama mengatur Covid-19 di Indonesia.

"Ini perda pertama untuk Covid-19 di Indonesia, kalau kita lihat di televisi dan media sosial daerah lain baru membuat sanksi sosial dan sanksi administrasi, dengan Perda ini, kita menguatkan dengan sanksi pidana, " ulasnya.

"Kalau setelah tujuh hari waktu yang kita berikan untuk mensosilisaikan Perda ini, bagi yang melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi pidana atau sanksi administratif dan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum," katanya.

Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.

"Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000," demikian terturlis dalam Pada pasal 110 ayat 1.

"Perda ini nantinya akan diterapkan diseluruh Kabupaten/Kota, dimana Bupati dan Walikota sudah tidak usah membuat Perda lagi didaerahnya, karena Perda Provinsi sumbar ini nantinya akan mengikat untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar," ungkap irwan.

Gubernur juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan Covid-19 membutuhkan peran dua pilar, yaitu Pilar Pertama dalam hal ini Pemerintah, baik Executif, DPRD, TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD dan Pilar Kedua adalah Masyarakat.

"Kalau kita dipemerintahan sudah membuat aturan dan secara masif mensosialisasikanya dan mengimplementasikanya, tetapi tidak didukung oleh masyarakat, maka akan tidak berhasil juga, karena itu, untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih acuh terhadap penyebaran Covid-19 ini, kita mengeluarkan Perda AKB ini," tutup orang nomor satu di Provinsi Sumbar ini. (J/Editor)

Sumber: MC Kota Pariaman

Loading...

Komentar

Berita Terbaru