KPU Solsel Larang Kandidat Paslonbup Lakukan Arakan Massa Saat Mendaftar

POLITIK-852 hit

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG ARO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan meminta kandidat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Solok Selatan yang akan mendaftar, untuk tidak membawa arak-arakan massa. Itu dikarenakan saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita, dalam kegiatan sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan tahun 2020, Rabu (2/9) di ruang Tangsi Ampek kantor Bupati Solok Selatan, menghimbau pasangan calon, tim kampanye dan pendukung, bisa memahami kondisi bangsa saat ini. "Kita tentunya harus mengikuti protokoler covid-19," kata Nila. Tahapan pendaftaran ncalon, dilakukan tanggal 4 - 6 September 2020.

Jumlah massa yang diizinkan memasuki kantor KPU Solok Selatan nantinya, juga dibatasi. Hanya sebanyak 15 orang yang boleh masuk. "Secara tertulis, hal ini sudah kita sampaikan kepada masing-masing partai politik di Solok Selatan," ulas Nila.

Baca Juga


Sosialisasi pilkada sendiri, menghadirkan narasumber dari Divisi Sosialisasi KPU Solok Selatan, Andi Andrawan. Dalam pemaparanya, selain menyampaikan tentang regulasi dan tahapan pilkada, juga tatacara pencoblosan dalam suasana pandemi.

Dikatakan Andi, dihari pencoblosan seluruh patugas KPPS akan memakai Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap. Masyarakat, diminta memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan.

Meski dalam suasana pandemi Covid-19, Andi mengharapkan, kesadaran masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya tetap tinggi. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru