Terbatasnya Kewenangan, Plt Bupati Solsel Isi Jabatan OPD dengan Plt

PEMERINTAHAN-1550 hit

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG ARO - Terkait dengan banyaknya pimpinan OPD dilingkungan Pemkab. Solok Selatan yang kosong saat ini, Plt. Bupati, H. Abdul Rahman mengakui hal itu sebuah dilematis baginya.

Pasalnya dipengujung jabatan akan berakhir, ditambah dengan status jabatan masih Plt serta adanya aturan-aturan yang membatasi, maka kita tidak bisa menetapkan jabatan-jabatan yang depenitif untuk Pimpinan OPD yang kosong saat ini.

Meski demikian semua jabatan itu tentu tidak boleh kosong, untuk itu segera akan di isi oleh Pelaksana tugas (Plt) " begitu penjelasan Abdul Rahman pada wartawan diruang kerjanya, Senin (31/8/2020)

"Solok Selatan saat ini musim-musimnya Plt. Saat Bupatinya plt, maka nanti kepala dinasnya juga plt," tambah Abdul Rahman.

Saat disingkung dengan kemungkinan akan kosongnya jabatan Sekretaris Daerah, karena H. Yulian Efi senter disebut akan ikut juga berkopetisi pada Pesta Demokrasi Pilkada tahun ini, menurut Abdul Rahman tentu akan diajukan juga mengisi kekosongan ini nantinya.

Meski mekanisme pengajuan pengganti Sekretaris Daerah itu ia tidak mengetahui secara pasti. Namun hingga saat ini belum ada pengajuan pengganti sekretaris daerah, karena sekretaris saat ini belum mengajukan pengunduran diri" kata Abdul Rahman.

"Saya tidak tau persis mekanisme pengajuan pengganti sekretaris daerah itu, namun yang pasti tentu nanti jika memang kosong sudah pasti akan diajukan oleh bupati atau plt bupati," ungkapnya.

Menurut Abdul Rahman dirinya akan berkonsultasi nantinya dengan BKPSDM terkait prosesnya. Secara pasti nanti Sekretaris Daerahnya sudah pasti Plt juga, tidak bisa yang depenitif.

Hal ini akan segera dilakukan, karena waktunya sudah dekat dengan masa pendaftaran Pilkada ke KPU, jika memang H. Yulian Efi ikut mendaftar untuk ikut Pilkada," tambah Abdul Rahman.

Meski demikian hingga saat ini, Sekdakab Solsel yang dijabat oleh H. Yulian Efi belum mengajukan pengunduran diri.

Beda dengan Erwin Ali yang kepala BKPSDM, ia sudah mengajukan pengunduran diri atau membuat pernyataan mundur dari jabatan Kepala BKPSDM dan mundur sebagai ASN

Dijelaskan, bahwa pernyataan mundur seorang pejabat itu sepihak, maka tidak perlu disetujui. " jika dia sudah menyatakan mundur berarti sudah mundur, dan selesai.

"Kalau Kepala BKPSDM memang akan segera ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM, karena Erwin Ali sudag mundur, " tambah Abdul Rahman

Bahkan Abdul Rahman mengakui, dengan banyaknya pejabat dilingkungan Pemkab. Solsel yang ikut pada pesta demokrasi Pilkada Solsel, perjalanan birokrasi di daerah itu sedikit terganggu.

Secara pasti jika jabatan sekda kosong nanti, yang pasti akan di isi oleh Pamong Senior dilikungan Pemkab. Solsel ini juga.

Artinya yang akan menjabat Plt Sekda itu nantinya harus bisa dinilai dari banyak hal. Baik dari jabatan struktural tentu yang senior demikian juga dengan pengalaman kerja dan lain sebagainya.

Pokoknya kita menempatkan pejabat itu harus objektif dan masuk akal. Hal ini guna menghindari dugaan-dugaan yang akan muncul untuk penempatan seorang pejabat tersebut.

Meski belum ada pengusulan untuk pelaksana tugas Sekda. Namun ketika wartawan menyebut dua nama yang diduga berpeluang untuk mengisi jabatan pelaksana tugas Sekda. Abdul Rahman lansung menyebut seorang pamong senior dan yang juga sudah berpengamalan dilingkungan Pemkab. Solsel ini adalah Dr. H. Fidel Efendi. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru