Penulis: RelKom/Naa/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Pemprov Sumatera Barat akan menggelar program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik kendaraan roda dua ataupun roda empat mulai 1 September 2020.
Termasuk di dalamnya Kota Padang Panjang, yang mendapat peringkat 4 terbaik kepatuhan wajib pajak di Sumatera Barat.
"Berita baik untuk masyarakat, dalam situasi covid-19 ini, pemerintah memberikan keringanan pemutihan denda pajak dan gratis balik nama, ucap Kepala Samsat Padang Panjang Mistar, S.Sos, MM.
Baca Juga
- Siap-Siap! Bawaslu Pessel Bakal Rekrut Panwaslu Kecamatan dengan Dua Tahapan
- Parkir Sembarangan di Padang, Siap-siap Ban Mobil Kempes
- Siap-siap! Besok, BST Kemensos Kembali Disalurkan di Padang Panjang
- Siap-siap, Sabtu Depan Ada Memancing Ikan Niat di Sangkua Padang Panjang
- Siap-Siap, Senin Depan Belajar Tatap Muka Dilaksanakan di Padang Panjang
Lebih lanjut, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor tersebut berlaku selama dua bulan kedelapan.
Dia juga menegaskan program pemutihan ini diberlakukan untuk umum, sehingga siapapun boleh ikut pemutihan pajak, baik kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian hingga kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.
"Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau lima tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutihan," tuturnya saat diwawancarai Jum'at (28/8/2020).
Mengenai balik nama kendaraan, prosedurnya harus mencabut berkas pada Samsat induk tempat plat terdaftar, setelah itu akan di lanjutkan oleh Samsat Padang Panjang.
"Ayo kunjungi Samsat, ikuti prosedur, lengkapi persyaratan, agar aman saat melakukan perjalanan", pungkasnya. (RelKom/Naa/Lex)
Komentar