Satpol PP Padang Panjang Sita 3 Jerigen Berisi Tuak di Silaing Bawah

Penulis: Lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Jajaran Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang kembali mengamankan pedagang tuak yang berlokasi di Kelurahan Silaing Bawah, Jum'at (28/8/2020).

Penggrebekan yang dipimpin Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra didampingi Kasi Penegakan Perda Idris,SH itu, berhasil mengamankan 3 jerigen berisi Tuak yang akan diedarkan di kawasan Padangpanjang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang Albert Dwitra melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra menyebutkan, penggrebekan warung penjual Tuak tersebut berasal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas peredaran minuman jenis Tuak di Kota Padangpanjang.

Baca Juga


"Setelah memastikan lokasi dan pemilik warungnya, kita menurunkan personil kesana dan benar, kita menemukan 3 jerigen berisi Tuak, yang selanjutkan kita amankan ke Mako Satpol PP dan Damkar," sebut Herick Eka Putra.

Disampaikan Herick Eka Putra, pemilik warung yang menjual tersebut telah melanggar Pasal 10 ayat 1 Perda Trantibum Nomor 9 Tahun 2010 dengan ancaman kurungan 3 penjara dan denda maksimal Rp10 juta.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran Trantibun untuk segera melaporkannya ke Satpol PP. Apalagi, ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, Satpol PP juga melakukan patroli untuk memantau kegiatan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya. (Lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru