Pemkab Solsel Mediasi Penyelesaian Sengketa PT SKE dengan Masyarakat

PEMERINTAHAN-867 hit

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG ARO - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumbar mediasi penyelesaian sengketa ganti rugi tanah antara PT Selo Kencana Energy (PT SKE) dengan masyarakat.

Staf ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setdakab Solok Selatan Hapison mengatakan, pemerintah memang mengharapkan investasi tetapi kalau ada permasalahan dengan masyarakat maka ada yang tidak beres.

"Kami berharap hasil mediasi yang disampaikan masyarakat jadi kajian oleh PT SKE untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga


Dia mengatakan, hasil dari mediasi ini akan disampaikan kepada PT SKE dan mereka diberi batasan waktu untuk memberi keputusan.

Permasalahan antara PT SKE dan masyarakat ini katanya, selagi masih bisa dimediasi akan dilakukan tetapi kalau tidak masyarakat disilahkan menempuh jalur hukum.

Plan Manager PT SKE Fahmi Safalas mengatakan, ia memang ditugaskan oleh perusahaan untuk mengikuti mediasi jadi apapun hasilnya akan dilaporkan ke perusahaan.

Dia mengaku, pihak perusahaan sudah menyelesaikan semua hal tentang pembebasan lahan dengan masyarakat.

Saat mediasi ada tiga warga yang mengaku dirugikan oleh perusahaan yang pertama Emra sSsra Yuda Jorong Lubuk Rasak mengatakan, pembebasan lahan tahap II pihak perusahaan meminta ia menjual lahannya pada PT SKE seluas 3.419 meter persegi tetapi ditolak.

"Setelah terus dibujuk ada kesepakatan tukar guling dan perusahaan memberikan surat dan setelah ditelusuri suratnya tidak sah secara hukum dan tanahnya sampai saat ini belum diterima," katanya.

Ia meminta PT SKE mengembalikan lahannya karena merasa ditipu dengan surat yang diberikan SKE.

Selanjutnya Masdia meri mengatakan, sejak pembebasan pertama sudah ada perjanjian 5.820 meter yang akan dinenaskan oleh perusahaan tetapi diperjalanan PT SKE mengatakan tanah itu tidak terpakai.

Selanjutnya pembebasan kedua ada seluas 1.200 meter dengan kesepakatan sisa pembebasan pertama dikembalikan.

"Setelah proyek berjalan ada tanah yang tidak masuk kesepakatan tetapi dibangun oleh PT SKE dan saya minta itu dikembalikan," ujarnya.

Selanjutnya Suhardi mengatakan, PT SKE ingin membeli lahannya seluas 1.872 meter tapi ia tidak mau menjual dan SKE memberi solusi tukar guling dengan luas yang sama.

"Sampai sekarang lokasi tukar guling tersebut tidak dipernah diterima padahal lahan saya sudah dipakai sejak 2012," ujarnya.

Kuasa hukum masyarakat Epi Sofyan mengatakan, perwakilan dari PT SKE yang datang mediasi apakah bisa mengambil keputusan sehingga mediasinya ada hasil.

"Kalau perwakilan yang hadir tidak bisa mengambil keputusan maka bisa hasilnya tidak ada dan permasalahan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya.

Setelah mediasi ini katanya, akan dilihat itikad baik dari PT SKE dalam menyelesaikannya kalau tidak ada maka ditempuh jalur hukum. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru