Disnakertrans Sumbar Periksa Pelaksanaan Norma K-3 UMKM di Tanah Datar

PEMERINTAHAN-853 hit

Penulis: Marjeni Rokcalva

BATUSANGKAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan kerja pada kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Datar, selama dua hari dari tanggal Selasa hingga Rabu (21-22) Juli 2020.

Kepala Disnakertrans Sumbar Nazrizal, Senin (20/7/2020) menyebutkan, pelaksanaan pemeriksaan ini, dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans Sumbar yang dikepalai Elvina Adiyanti.

Dasar pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, yakni UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja dan Permenaker No 03/ 1983 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Baca Juga


Ada dua tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini. Pertama, memberikan tindakan perlindungan bagi tenaga kerja dan kedua, mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang bermuara meningkatnya produktivitas tengah perusahaan dan UMKM. UMKM.

Ada lima UMKM yang dilibatkan dalam kegiatan ini, yakni:

1. PT AMIA (Air minum Dalam Kemasan)

2. CV Lubuak Batuang (PVC/ Paralon)

3. UMKM DstChanta

4. Kopi KINIKO

5. Tungku Dakak Dakak Dapur Mas

Jenis pemeriksaan yang dilakukan, menyangkut berbagai aspek, terutama visus mata, kelelahan kerja, kesegaran jasmani, faktor fisik (bising, cahaya, iklim), dan faktor kimia (debu, gas).

"Total pemeriksaan sebanyak 40 orang. Pemeriksaan dilaksanakan oleh penguji UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja," sebut Nazrizal. Hms-Sumbar/BM

Loading...

Komentar

Berita Terbaru