Tolak Hasil Pleno, Fakhrizal-Genius Laporkan KPU Sumbar ke DKPP, KPU dan Bawaslu

POLITIK-1104 hit

Penulis: MR/topsatu/langgam | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Bakal Pasangan calon (Bapaslon) perorangan/independen untuk gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar menolak hasil pleno rekapitulasi bapaslon indenpenden yang dilakukan KPUD Sumbar. Alasan utamanya, KPU Sumbar tidak mampu menanggapi enam poin keberatan yang telah disampaikan pasangan ini saat pleno Kamis malam (24/7/2020).

Tidak itu saja, Tim bapaslon Fakhrizal-Genius juga telah menyiapkan laporan pelanggaran dan sengketa yang akan disampaikan ke Bawaslu dan DKPP serta KPU Pusat.

Fakhrizal, didampingi Genius Umar, pada wartawan di Posko Fakhrizal dan Genius, Senin (27/7/2020) juga menegaskan, pihkanya telah menyiapkan laporan pelanggaran dan laporan sengketa, yang akan disampaikan ke Bawaslu dan DKPP serta KPU Pusat di Jakarta.

Baca Juga


"Dan Insya Allah besok (hari ini) disampaikan, " ujarnya

Dikatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan KPUD itu, diantaranya, adanya formulir verifikasi dukungan pasangan calon dengan mempergunakan from yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan atau tidak berdasarkan fakta hukum. Formulir itu, yaitu lampiran BA 51 KWK.

Kemudian, verifikasi hanya dilakukan petugas satu kali saja dan berdampak pada data tidak ditemukan yang sangat tinggi yaitu kurang lebih 100 ribu. Contoh di Padang Panjang, verifiaksi hanya dilakukan satu hari, padahal KPUD mempunyai waktu 14 hari. Sekali didatangi tidak ketemu, kemudian dibuat laporan TD (tidak ditemukan). Kemudian, TD tersebut dijadikan TMS (tidak memenuhi syarat.

"Ini sangat merugikan kita", ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Selain itu, dukungan RT/RW dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Diambil contoh di Kota Padang, RT/RW tidak boleh menyampaikan dukungan, setelah diketahui beberapa hari itu diperbolehkan.

"Harus tegas aturannya, kalau RT/RW tidak boleh, ya tidak boleh. Ini harus ada dasar hukumnya, "kata Fakhrizal.

Kemudian pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran, juga tidak diverifikasi. Contohnya di Padang Pariaman dan Pasaman.

Tidak itu saja, perlakukan berbeda oleh jajaran KPUD untuk pendukung, yang menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani from tidak mendukung. Menurut ketentuan yang tidak menandatangani itu dianggap mendukung.

Kemudian rekapitulasi data BA 6 KWK perseorangan MS dan TMS, hanya ada pada rekap pleno KPUD Limapuluh Kota, sedangkan di 18 kota lainnnya tidak ada, hanya data MS saja.

"Ini menandakan tidak adanya tranparansi informasi. Jadi kita tidak tahu berapa MS dan TMS, "tanya Fakhrizal.

Diceritakan, bapaslon telah menyiapkan dukungan perbaikan, tapi tidak akan mengantarkan dukungan tersebut, karena berapapun disiapkan, tidak akan ditanggapi, selagi masih ada mekanisme dalam mekanisme yang dibuat-buat sendiri. Ini tetap merugikan bapaslon dan suara masyarakat yang sudah mendukung.

"Kita sudah siapkan, yang semula katanya kita TMS 80 ribu lebih, kita kalikan dua, kurang lebih 200 ribu dukungan dan masyarakat mengantarkan langsung ke sini. Ini suara masyarakat, "timpanya.

Tapi TD-TD yang dijadikan TMS, harus kalikan dua lagi. "Jadi kita harus mengumpulkan 371 ribu. Dari mana waktu yang tiga hari disiapkan, " tanya Fakhrizal.

Bukan hanya bapaslon, sebagai pengawas, Bawaslu juga telah mempertayakan dan itu pun tidak dijawab. (MR/topsatu/langgam)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru