Walikota Bukittinggi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

PEMERINTAHAN-567 hit

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Wali Kota M.Ramlan Nurmatias, sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi,Senin (20/07).

Penyampaian Ranperda dimaksud, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan pemerintah daerah, harus disampaikan kepala daerah kepada DPRD, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir

Laporan keuangan yang disampaikan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga


Dalam hantarannya, Wako Ramlan menyampaikan bahwa, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2019 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit BPK RI beberapa waktu lalu. Capaian tersebut merupakan yang ke tujuh kalinya diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan yang ke lima kalinya secara berturut-turut.

"Hasil opini WTP merupakan perwujudan akuntabilitas pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada seluruh masyarakat Bukittinggi," ujarnya.

"Opini WTP yang kita raih ini juga menuntut tanggungjawab yang lebih besar untuk meningkatkan lagi kinerja dan komitmen di masa datang," harapnya.

Menurut Ramlan, Lebih lanjut, Realisasi Anggaran tahun 2019, pada sektor Pendapatan, dari target yang dianggarkan sebesar Rp749.055.030.480,00 terealisasi mencapai 98% atau Rp734.106.696.896,05. Sementara anggaran Belanja Daerah dan Transfer yang ditetapkan sebesar Rp891.197.754.148,88 terserap sebanyak 80,46% atau sebesar Rp717.087.566.902,83. Berdasarkan realisasi Pendapatan dan Belanja tersebut diperoleh surplus sebesar Rp17.019.129.993,22. Adapun untuk pos Pembiayaan Daerah tahun 2019, dianggarkan sebesar Rp142.142.723.668,88 dan direalisasikan sebesar Rp97.049.480.755,88 atau sebesar 68,33%.

Secara keseluruhan pelaksanaan APBD tahun 2019 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp114.068.610.749,10.

Sementara itu, posisi aset Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana tercatat dalam Neraca tahun 2019 setelah diaudit sebesar Rp1.620.883.912.558,68. Dibandingkan posisi aset Pemerintah Kota Bukittinggi per-31 Desember 2018, posisi aset tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp175.552.414.522,68 atau 12,15%. Pada sisi kewajiban terdapat penurunan sebesar Rp3.933.034.662,00 atau 59,41% dari posisi kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi per-31 Desember 2018 yakni sebesar Rp6.619.770.671,00.

Penurunan ini merupakan akibat dari adanya belanja yang telah dibayarkan hingga berakhirnya tahun 2019 dan akibat dari penurunan utang belanja. Ekuitas sebagai bagian penyeimbang dari aset dan kewajiban mengalami kenaikan sebesar Rp179.485.449.184,68 atau 12,48% dari posisi ekuitas per-31 Desember 2018 sebesar Rp1.438.711.727.365,00.

( Yus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru